Ntvnews.id, Jakarta - Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) akan memanggil manajemen dan Direktur Utama PT Tirta Investama, produsen air minum kemasan merek Aqua, untuk mengklarifikasi dugaan penggunaan air tanah atau sumur bor sebagai sumber produksi, bukan air pegunungan.
BPKN RI melalui Ketua Mufti Mubarok menyatakan pihaknya akan mengambil langkah konkret guna memastikan kejelasan informasi tersebut.
“Kami akan memanggil pihak manajemen dan Direktur PT Tirta Investama untuk meminta klarifikasi resmi terkait sumber air yang digunakan dalam produksi Aqua. BPKN juga akan mengirim tim investigasi langsung ke lokasi pabrik guna memverifikasi kebenaran informasi tersebut,” ujar Mufti Mubarok dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 23 Oktober 2025.
Baca Juga: BPKN: Rencana Campuran Etanol ke BBM Perlu Uji Coba Sebelum Diterapkan Nasional
Langkah ini dilakukan setelah muncul dugaan bahwa sumber air yang digunakan Aqua berasal dari sumur bor atau air tanah, bukan dari mata air pegunungan sebagaimana diklaim dalam berbagai iklan produk mereka selama ini.
Mufti menjelaskan, lembaganya telah menerima sejumlah laporan dan pemberitaan publik mengenai isu tersebut. Karena itu, BPKN akan mengambil langkah tegas demi menjamin hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Isu ini mencuat setelah hasil inspeksi di salah satu pabrik Aqua menunjukkan adanya penggunaan air tanah dari sumur bor dalam proses produksi. Padahal, selama ini Aqua dikenal dengan slogan
“Air pegunungan yang murni dan alami” yang menimbulkan persepsi bahwa airnya berasal langsung dari mata air pegunungan.
Temuan tersebut memicu pertanyaan publik mengenai kejujuran klaim iklan serta transparansi sumber air, mengingat citra Aqua selama ini lekat dengan kesan kemurnian air pegunungan.
Baca Juga: Purbaya: Dana Rp200 Triliun di Himbara Bisa Dorong Kredit Tumbuh Dua Digit
Mufti menegaskan bahwa BPKN RI memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan konsumen tidak disesatkan oleh informasi yang menyesatkan.
“Jika klaim di iklan berbeda dengan fakta di lapangan, maka itu termasuk pelanggaran prinsip kejujuran dalam beriklan. Konsumen berhak mengetahui asal bahan baku produk yang mereka konsumsi. BPKN akan menindaklanjuti ini secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum,” katanya.
Ia juga menambahkan bahwa BPKN akan berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Kementerian Perindustrian untuk memeriksa izin sumber air dan memastikan tidak ada pelanggaran terhadap standar mutu air minum dalam kemasan (AMDK).
BPKN RI menegaskan bahwa langkah ini bukan bertujuan menjatuhkan reputasi perusahaan, tetapi untuk menjaga kepercayaan publik serta melindungi hak konsumen nasional.
Baca Juga: Kemendag Pastikan Kebijakan B50 Tak Ganggu Pasokan CPO untuk Minyak Goreng
“Kami mengajak seluruh pelaku usaha untuk berkomitmen menjaga kejujuran dalam promosi dan pelabelan produk. Konsumen Indonesia berhak mendapatkan kebenaran, bukan sekadar citra,” tutur Mufti.
Sebagai tindak lanjut, BPKN RI juga mengimbau masyarakat agar lebih teliti memilih air minum kemasan dan membaca label sumber air yang tertera pada kemasan. Jika ditemukan dugaan pelanggaran atau ketidaksesuaian klaim produk, konsumen dapat melapor langsung melalui kanal resmi www.bpkn.go.id.
(Sumber: Antara)