Infografik: PPATK Catat Perputaran Dana Judol Rp40 Triliun pada Triwulan I 2026

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 27 Jul 2026, 19:00
thumbnail-author
Naila Fadhilah
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Infografik: Perputaran Dana Judi Online Tembus Rp40,3 Triliun, QRIS Jadi Kanal Transaksi Dominan Infografik: Perputaran Dana Judi Online Tembus Rp40,3 Triliun, QRIS Jadi Kanal Transaksi Dominan (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta -PPATK mencatat perputaran dana judi online (judol) mencapai Rp40,30 triliun pada triwulan I 2026. Dari jumlah tersebut, Rp10,59 triliun berasal dari dana deposit.

Mayoritas transaksi dilakukan melalui QRIS sebesar 88,6 persen, sedangkan 11,4 persen lainnya menggunakan transfer bank dan dompet digital.

PPATK juga mengungkap bahwa pola transaksi judol kini semakin sering terjadi, tersebar luas dan dilakukan dengan nominal yang relatif kecil.

Modus operasinya pun terus berkembang, mulai dari penggunaan rekening hasil jual beli, pengambilalihan rekening pasif (dormant), pemanfaatan identitas palsu, manipulasi digital seperti deepfake untuk verifikasi, hingga penyamaran sebagai usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).


Rp40 triliun perputaran uang judol terdeteksi <b>(Antara)</b> Rp40 triliun perputaran uang judol terdeteksi (Antara)

(Sumber: Antara)

Baca juga: Ketua OJK: Domain Judi Online yang Ditutup, Sangat Cepat Muncul dan Berganti Nama

x|close