BPKN: Rencana Campuran Etanol ke BBM Perlu Uji Coba Sebelum Diterapkan Nasional

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 9 Okt 2025, 13:53
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ilustrasi - Aktivitas SPBU di Timika, Mimika, Papua Tengah. (ANTARA/HO-PT Pertamina Patra Niaga) Ilustrasi - Aktivitas SPBU di Timika, Mimika, Papua Tengah. (ANTARA/HO-PT Pertamina Patra Niaga) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta – Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI, Muhammad Mufti Mubarok, menyarankan agar rencana pemerintah mencampurkan etanol ke dalam bahan bakar minyak (BBM) tidak langsung diterapkan secara nasional, melainkan melalui tahap uji coba terlebih dahulu.

“Sebelum diaplikasikan secara nasional agar ada zona atau area uji coba terlebih dahulu, guna melihat dampak riil di bidang teknis, ekonomi dan perlindungan konsumen,” ujar Mufti dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Kamis, 9 Oktober 2025.

Ia menjelaskan bahwa kebijakan energi seperti ini tidak boleh hanya dipandang dari sisi efisiensi atau dampak lingkungan, tetapi juga perlu mempertimbangkan kepentingan dan perlindungan konsumen.

BPKN, lanjutnya, telah memberikan sejumlah rekomendasi terkait wacana pemerintah untuk mencampurkan etanol ke BBM. Menurut Mufti, kebijakan tersebut perlu dirancang dengan memperhatikan hak-hak konsumen agar tidak dirugikan.

“Agar konsumen tidak dirugikan, pemerintah dan pelaku industri harus memberikan data spesifikasi yang jelas, misalnya kadar etanol, dampak pada performa mesin, dan standar pengujian. Konsumen berhak mengetahui bahwa bahan bakar yang mereka beli sesuai kualitas yang dijanjikan,” kata Mufti.

Baca Juga: Menteri ESDM Bahlil Susun Peta Jalan Implementasi BBM E10 Berbasis Etanol

Ia juga menekankan pentingnya sistem pengujian laboratorium independen serta pengawasan distribusi bahan bakar agar tidak terjadi penyimpangan dari standar. Tanpa pengawasan yang ketat, risiko kerusakan mesin dan penurunan performa kendaraan bisa meningkat.

Mufti menambahkan, jika di kemudian hari konsumen mengalami kerusakan akibat penggunaan BBM yang mengandung etanol, maka mekanisme ganti rugi dan klaim jaminan harus dapat dijalankan dengan mudah dan efektif. Ia juga meminta pemerintah menyiapkan dasar hukum yang kuat agar konsumen tetap terlindungi.

“BPKN menyarankan agar penerapan etanol secara menyeluruh dilakukan dalam tahapan bertahap, bukan langsung dalam skala penuh (mandatori), sembari melakukan edukasi publik agar masyarakat dan pelaku usaha siap menerima perubahan,” katanya.

Ia menilai pendekatan bertahap tersebut penting agar kebijakan energi dapat dijalankan secara adil dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.

“Agar transisi ke bahan bakar lebih ‘hijau’ tetap adil dan aman bagi konsumen. Pemerintah yang merancang kebijakan tetap dituntut menjaga keseimbangan antara kepentingan lingkungan, industri dan hak rakyat sebagai konsumen,” kata Mufti.

Baca Juga: Guru Besar ITB: Kebijakan Etanol 10 Persen Menteri Bahlil Langkah Maju Kurangi Emisi

Sebagai informasi, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui mandatori campuran etanol 10 persen untuk bahan bakar minyak (BBM). Langkah tersebut bertujuan mengurangi emisi karbon serta menekan ketergantungan Indonesia terhadap impor BBM.

Dengan kebijakan ini, Indonesia akan mulai menerapkan kewajiban pencampuran bensin dengan etanol untuk menghasilkan bahan bakar yang lebih ramah lingkungan.

(Sumber: Antara) 

x|close