Ntvnews.id, Kalimantan Tengah - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa pemerintah menghormati dan akan melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang mengamanatkan pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari alokasi anggaran pendidikan.
Sesuai amar putusan MK, penyesuaian tersebut akan mulai diterapkan paling lambat pada penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2028.
Purbaya menegaskan komitmennya untuk menjalankan seluruh putusan Mahkamah Konstitusi sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kita ikuti putusan MK," ujar Purbaya dalam keterangan tertulis, Sabtu 1 Agustus 2026.
Baca juga: Respons Purbaya Pada Putusan MK soal MBG
Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis bukan merupakan komponen utama penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Karena itu, pembiayaan program tersebut tidak lagi diperhitungkan sebagai bagian dari alokasi anggaran pendidikan yang secara konstitusional diwajibkan mencapai sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN.
Menindaklanjuti putusan tersebut, pemerintah akan melakukan penyesuaian struktur penganggaran secara bertahap mulai penyusunan APBN Tahun Anggaran 2028.
Langkah ini sejalan dengan tenggat waktu yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi sekaligus menjaga kesinambungan pengelolaan fiskal dan proses penyusunan APBN.
Purbaya menjelaskan, APBN yang saat ini tengah memasuki tahap akhir penyusunan tidak akan mengalami perubahan karena seluruh proses pembahasan telah berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
Perubahan terhadap rancangan anggaran yang telah melalui tahapan pembahasan berpotensi mengganggu penyelesaian APBN. Oleh karena itu, pemerintah akan melaksanakan putusan MK sesuai jadwal implementasi yang telah ditetapkan.
"Kalau ini kan sudah dibahas. Jadi, kalau 2028 ya 2028. Karena mungkin MK juga menghitung bahwa ini sudah dibahas, tinggal difinalisasi. Kalau berubah semua nanti enggak keburu," katanya.
Baca juga: Purbaya Buka Peluang 490 Pemda Dapat Tambahan Dana, Tunggu Restu Presiden
Selain memastikan kepatuhan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi, Kementerian Keuangan juga akan menghitung secara cermat implikasi fiskal dari pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan keberlanjutan pembiayaan program prioritas pemerintah tetap terjaga, sekaligus memenuhi amanat konstitusi mengenai alokasi anggaran pendidikan.
Pemerintah memandang putusan Mahkamah Konstitusi merupakan bagian dari mekanisme konstitusional yang harus dihormati dan dilaksanakan.
Untuk itu, Kementerian Keuangan akan terus mengawal proses penyesuaian penganggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan agar implementasi putusan dapat berjalan secara tertib, akuntabel, serta tetap menjaga kredibilitas pengelolaan APBN.
Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri menemui Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat 24 Juli 2026. (Ntvnews.id-Muslimin Trisyuliono)