Menkum Pelajari Putusan MK soal Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 31 Jul 2026, 16:28
thumbnail-author
Jihan Dwicahya
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas saat ditemui di Jakarta, Jumat, 31 Juli 2026. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas saat ditemui di Jakarta, Jumat, 31 Juli 2026. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan pemerintah akan mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari pos anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Supratman mengatakan Kementerian Hukum yang mewakili Presiden dalam perkara di MK hingga kini belum menerima salinan putusan tersebut.

"Kalau putusan sudah diterima, saya akan minta Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan untuk menyerahkan itu kepada saya dan kami akan laporkan kepada Bapak Presiden," ucap Supratman saat ditemui di Jakarta, Jumat, 31 Juli 2026.

Sebelumnya, MK memutuskan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI harus memisahkan anggaran program MBG dari anggaran pendidikan dalam APBN.

Baca JugaMK Tegaskan Anggaran Pendidikan 20 Persen APBN Tak Boleh Dikurangi untuk Program Lain

Putusan itu disampaikan dalam perkara uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 dengan nomor perkara 40/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan di Jakarta, Kamis, 30 Juli 2026.

Dalam putusannya, MK memberikan waktu kepada pemerintah dan DPR RI untuk mengeluarkan anggaran MBG dari alokasi anggaran pendidikan pada APBN 2028. Kebijakan tersebut mempertimbangkan proses penyusunan APBN yang dilakukan satu kali dalam setahun.

MK dalam pertimbangannya menyebut penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 yang memasukkan program makan bergizi sebagai bagian dari pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan telah memperluas makna dari operasional pendidikan.

Mahkamah menilai perluasan tersebut berdampak pada tidak terpenuhinya prinsip mandatory spending sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Baca JugaMK Putuskan MBG Tak Boleh Pakai Anggaran Pendidikan Dalam APBN

"Telah menimbulkan ketidakpastian hukum. Oleh karena itu, untuk menjaga kepatuhan terhadap amanat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 dan melaksanakan kewajiban negara dalam memenuhi hak warga negara atas pendidikan maka Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 dinyatakan konstitusional secara bersyarat," ucap Mahkamah menegaskan.

MK menegaskan negara tetap memiliki kewajiban memenuhi amanat konstitusi terkait alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN. Anggaran tersebut tidak boleh dikurangi meskipun pemerintah menghadapi keterbatasan anggaran.

(Sumber: Antara)
 

HIGHLIGHT

x|close