Istana Bakal Pelajari Putusan MK soal Anggaran MBG Dipisahkan dari Anggaran Pendidikan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 31 Jul 2026, 04:00
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Mensesneg Prasetyo Hadi memberi keterangan pers di ruang media, kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 22 Juli 2026. Mensesneg Prasetyo Hadi memberi keterangan pers di ruang media, kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 22 Juli 2026. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Istana Kepresidenan melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memastikan akan mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal anggaran program makan bergizi gratis (MBG). Dalam putusannya, MK memerintahkan pemerintah dan DPR mengeluarkan atau memisahkan anggaran MBG dengan anggaran pendidikan di APBN 2028.

Pras, sapaan Prasetyo Hadi mengaku sudah mendapatkan informasi perihal putusan MK tersebut. Namun, Pras belum menerima salinan putusan tersebut karena sedang mendampingi Presiden Prabowo Subianto kunjungan kerja ke Jawa Tengah.

"Memang yang pertama karena kami posisi sedang di luar kota, secara resmi kami belum menerima salinan kepitusan tersebut," kata Pras kepada wartawan dalam perjalanan dari Batang menuju Jakarta menggunakan Kereta Api (KA) Nusantara Explorer, Kamis, 30 Juli 2026.

Pras memastikan pemerintah menghormati apa pun putusan MK. Ditegaskan, pemerintah akan mempelajari putusan MK tersebut.

"Tentu saja apa pun keputusan MK tentu kita hormati nanti akan kita pelajari karena bagaimanapun kalau berkenaan dengan masalah anggaran tentu kita tidak berdiri sendirian. Karena anggaran itu kan kita susun juga bersama-sama dengan teman teman kita di DPR. Jadi mohon waktu," katanya.

Baca Juga: Sambangi Istana, Bahlil Bakal Lapor Listrik Desa, Penataan Tambang dan Peresmian Pabrik Baterai CATL

Diberitakan, MK memerintahkan pemerintah maupun DPR untuk mengeluarkan atau memisahkan anggaran program makan bergizi gratis atau MBG dari anggaran bidang pendidikan di APBN.

Perintah itu disampaikan majelis hakim MK dalam putusan uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 yang dimohonkan oleh perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang diucapkan di Jakarta, Kamis, 30 Juli 2026.

MK memberikan waktu kepada pemerintah maupun DPR untuk mengeluarkan anggaran MBG dari alokasi anggaran pendidikan pada APBN 2028. Hal ini mengingat kekhususan dari penyusunan anggaran APBN setahun sekali.

"Yaitu program MBG atau penamaan lainnya berupa program pembagian makanan bergizi dalam lingkup anggaran pendidikan harus dikeluarkan atau dipisahkan dari definisi operasional penyelenggaraan pendidikan sehingga tidak lagi menggunakan alokasi anggaran pendidikan dalam APBN," kata hakim konstitusi Enny Nurbaningsih dikutip dari Antara.

Dalam pertimbangan putusan MK, Enny menyatakan penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 yang menyatakan pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan, termasuk program makan bergizi pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan, baik umum maupun keagamaan, telah menimbulkan perluasan makna.

Frasa operasional penyelenggaraan pendidikan dalam norma Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 telah berdampak pada tidak terpenuhinya prinsip mandatory spending, sebagaimana Pasal 31 ayat (2) dan ayat 40 UUD NRI 1945.

"Dan oleh karena menimbulkan ketidakpastian hukum. Oleh karena itu, untuk menjaga kepatuhan terhadap amanat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 dan melaksanakan kewajiban negara dalam memenuhi hak warga negara atas pendidikan maka Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 dinyatakan konstitusional secara bersyarat," kata Enny.

x|close