NTVNews.id, Jakarta - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono menanggapi pernyataan Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung dalam sidang praperadilan mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung yang menyebut hasil audit BPKP mengindikasikan dugaan pemborosan pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) hingga Rp10,5 triliun per tahun.
Sudaryono lantas menuturkan, bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan memilih tidak memberikan penilaian terhadap materi yang telah disampaikan dalam persidangan.
Menurutnya, persoalan mengenai dugaan pemborosan program MBG merupakan ranah aparat penegak hukum. Karena itu, BGN akan mengikuti seluruh proses yang sedang berjalan sesuai ketentuan hukum.
"Oke terkait pemborosan saya kira saya enggak ini, aku enggak ada referensi untuk bisa berkomentar ke situ. Itu arah ranahnya penegak hukum, kita ikuti saja prosesnya. Intinya kami siap manakala diminta sama penegak hukum (perihal) data, diminta saksi, diminta apa pun dalam rangka untuk memberikan informasi seterang-terangnya, maka kita akan kasih dukungan maksimal untuk penegakan hukum," kata Sudaryono di kantor BGN, Jakarta Pusat, Rabu, 29 Juli 2026.
Kejagung Sebut Audit BPKP Temukan MBG Boros Rp10,5 Triliun per Tahun
Sebelumnya, Kejagung mengungkap hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menemukan adanya dugaan pemborosan anggaran dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Nilai pemborosan tersebut disebut mencapai Rp10,5 triliun setiap tahun.
Temuan itu disampaikan tim jaksa Kejagung saat menghadiri sidang praperadilan yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 28 Juli 2026,
Dalam persidangan, jaksa menyampaikan bahwa hasil audit tujuan tertentu yang dilakukan BPKP mengungkap adanya pemborosan anggaran dalam tata kelola Program MBG.
"Bahwa dalam kertas kerja audit tujuan tertentu atas tata kelola program MBG oleh BPKP dinyatakan telah terjadi pemborosan program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional senilai Rp10,5 triliun per tahun," ujar jaksa di dalam persidangan.
Jaksa menjelaskan, selama proses penyelidikan hingga naik ke tahap penyidikan, penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terus berkoordinasi dengan BPKP untuk menghitung besaran kerugian negara yang diduga timbul dalam perkara tersebut.
Dari hasil gelar perkara yang dilakukan bersama, penyidik menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis periode 2025–2026.
Dalam sidang yang sama, Kejagung juga meminta majelis hakim menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Lodewyk Pusung. Menurut jaksa, gugatan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
"Oleh karena itu, kami memohon kepada Yang Mulia hakim perkara Praperadilan ini memutus untuk menolak permohonan Praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya," tegas jaksa.
Kepala BGN, Sudaryono (tengah) (NTVNews.id/Adiansyah)