Ntvnews.id, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan sidang pengucapan putusan atau ketetapan atas gugatan terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Kamis, 30 Juli 2026.
Informasi mengenai jadwal tersebut diketahui dari surat panggilan MK yang diunggah melalui media sosial oleh Imam Zanatul Haeri, guru swasta di Madrasah Aliyah Yayasan Said Aqil Siradj, pada Selasa, 28 Juli 2026.
Imam merupakan saksi dalam perkara uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026. Permohonan tersebut diajukan dalam perkara nomor 55/PUU-XXIV/2026 yang menggugat penempatan program MBG dalam anggaran pendidikan.
ANTARA telah berupaya mengonfirmasi unggahan tersebut kepada Imam melalui pesan langsung (direct message/DM). Konfirmasi dilakukan untuk menanyakan waktu diterimanya pemberitahuan jadwal sidang serta memastikan apakah surat yang diunggah benar merupakan undangan resmi dari MK untuk menghadiri sidang pengucapan putusan.
Hingga berita ini diterbitkan, pesan tersebut belum memperoleh tanggapan.
Dalam unggahan itu, Imam menyertakan surat MK bertanggal Senin, 27 Juli 2026 yang ditujukan kepada Reza Sudrajat selaku pemohon perkara nomor 55/PUU-XXIV/2026.
Baca Juga: Kejagung Sebut Audit BPKP Temukan MBG Era Dadan Boros Rp10,5 Triliun per Tahun
Surat tersebut menjelaskan bahwa Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) telah menetapkan sidang pengucapan putusan atas permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 dalam perkara nomor 55/PUU-XXIV/2026.
Sidang dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 30 Juli 2026, mulai pukul 13.30 WIB hingga selesai.
Berdasarkan penelusuran di laman resmi MK, agenda pengucapan putusan perkara tersebut juga telah tercantum dalam jadwal persidangan.
Pada Kamis, 30 Juli 2026, MK akan menggelar sidang pengucapan putusan atau ketetapan terhadap 20 perkara pengujian undang-undang, termasuk perkara nomor 55/PUU-XXIV/2026 terkait gugatan program MBG.
Selain perkara tersebut, MK juga akan membacakan putusan untuk perkara uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 dengan nomor 52/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Rega Felix, serta perkara nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Sa'ed.
Juru Bicara MK yang juga Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih membenarkan jadwal sidang tersebut sesuai dengan agenda yang telah dipublikasikan melalui laman resmi MK.
Baca Juga: Qodari Tegaskan Program MBG Tetap Jadi Prioritas Pemerintah di Bawah Kepemimpinan Baru BGN
“Sesuai dengan agenda persidangan di MK yang bisa diakses,” ujar Enny.
Proses gugatan terhadap program MBG telah berlangsung sejak Kamis, 12 Februari 2026, diawali dengan sidang pemeriksaan pendahuluan.
Selanjutnya, MK menggelar sidang perbaikan permohonan pada Rabu, 25 Februari 2026, kemudian dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan DPR dan presiden pada Rabu, 11 Maret 2026.
Dalam persidangan itu, DPR dan pemerintah meminta penundaan penyampaian keterangan dengan alasan belum siap.
Sidang berikutnya digelar pada Selasa, 14 April 2026 untuk mendengarkan keterangan kuasa hukum DPR dan pemerintah.
Kemudian, pada Selasa, 28 April 2026, MK menerima keterangan dari pihak terkait, yakni Yayasan Edukasi Riset Cendikia (ERC) dan Prof. Hesti Armiwulan.
Persidangan berlanjut pada Rabu, 20 Mei 2026 dengan agenda mendengarkan ahli dan saksi dari para pemohon. Setelah itu, pada Senin, 15 Juni 2026, MK kembali menggelar sidang untuk mendengarkan ahli dan saksi dari ERC serta CALS.
Baca Juga: Survei SMRC: 61 Persen Warga Tak Puas Pelaksanaan MBG
Agenda berikutnya berlangsung pada Selasa, 23 Juni 2026, ketika DPR dan pemerintah menghadirkan Prof. Cecep Darmawan serta Dr. Oce Madril sebagai ahli dan saksi.
Terakhir, pada Rabu, 1 Juli 2026, MK kembali mendengarkan keterangan ahli dan saksi yang dihadirkan pemerintah serta DPR, dengan menghadirkan tiga ahli dan tiga saksi.
(Sumber: Antara)
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Wakil Ketua Saldi Isra (kedua kiri) dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih (kanan) memimpin sidang pembacaan putusan permohonan uji materi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 23 Juli 2026 (Antara)