Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait mekanisme pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada perguruan tinggi, koperasi, dan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan tidak membatalkan izin yang telah diberikan sebelumnya.
"Enggak, enggak ada dan tidak ada di dalam pasal yang diujikan enggak ada yang digugurkan," ujar Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 20 Juli 2026
Bahlil memastikan tidak ada satu pun badan yang telah ditetapkan sebagai pemegang IUP yang status izinnya dicabut sebagai konsekuensi dari putusan MK tersebut.
"Semuanya tidak ada, semuanya enggak ada yang dianulir. Jadi enggak ada masalah," ujarnya.
Di sisi lain, Bahlil menyambut positif putusan MK karena dinilai bertujuan menciptakan tata kelola sektor pertambangan yang lebih akuntabel dan transparan.
Baca Juga: Prabowo Ancam Cabut HGU, HGB hingga IUP yang Mangkrak 6 Bulan
Ia mengungkapkan pemerintah saat ini tengah menyiapkan aturan pelaksana sebagai tindak lanjut atas putusan tersebut. Regulasi itu nantinya akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen) atau Keputusan Menteri (Kepmen).
"Makanya kita akan membuatkan aturan turunannya yaitu berbentuk Permen atau Kepmen," ujar dia.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa pemberian IUP kepada perguruan tinggi, koperasi, maupun organisasi masyarakat keagamaan tidak dapat dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung.
Putusan tersebut merupakan hasil uji materi terhadap Pasal 51, Pasal 60, dan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba). Permohonan diajukan oleh sejumlah perseorangan serta dua mahasiswa yang menggugat ketentuan mengenai pemberian prioritas dalam pemberian wilayah IUP mineral logam dan batu bara.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan pemberian IUP tetap dapat dilakukan melalui skema prioritas, namun proses penilaiannya wajib dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel. MK juga menegaskan bahwa frasa "dengan cara pemberian prioritas" tidak boleh dimaknai sebagai mekanisme penunjukan langsung.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia (NTVnews)