Reformasi Kultural: Polri Menuju Institusi Sipil yang Memihak Masyarakat

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 11 Feb 2026, 12:40
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Dedi
Editor
Bagikan
Polisi Pengayom Masyarakat Polisi Pengayom Masyarakat (Istimewa)

Ntvnews.id, Jakarta - Keputusan DPR RI dinilai semakin mempertegas posisi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap berada di bawah komando Presiden, bukan berbentuk Kementerian. Pasca keputusan tersebut saatnya Polri melakukan reformasi kultutral.

Reformasi Polri jangan hanya pada tataran struktural. Hirarki baru atau nomenklatur. Yang dibutuhkan adalah perubahan nilai, pola pikir, dan budaya kerja anggota Polri, karena persoalan utama bukan kelembagaan, tapi pada perilaku dan moral aparat,” kata Kriminolog UI, Dr Bagus Sudharmanto di Jakarta, Minggu, 9 Februari 2026.

Menurut Sudharmanto, reformasi kultural di tubuh Polri dimulai dari perbaikan maksimal kurikulum pendidikan kepolisian dengan menambahkan nilai-nilai penghormatan terhadap hak asasi manusia dan demokrasi.

Menurutnya Dosen UI ini, reformasi yang dibutuhkan adalah memperkuat kontrol eksternal yang independen, misalnya pengawas sipil yang benar-benar punya kewenangan, membenahi sistem internal lewat transparansi penanganan pelanggaran.

Baca Juga: Buntut PBI JKN Nonaktif, DPR Panggil Lagi Menkes dan Dirut BPJS Kesehatan

Selain itu, lanjutnya, menggeser budaya kerja dari pendekatan kekuasaan ke procedural justice atau adil, terbuka, dan menghormati warga. Ditambah profesionalisme berbasis merit, pembatasan diskresi yang rawan disalahgunakan, dan respons cepat terhadap kritik publik, termasuk di ruang digital.

“Kalau hal ini jalan, kepercayaan tumbuh bukan karena Polri di bawah siapa, tapi karena publik merasa diperlakukan adil dan aman,” ujar dosen UI ini.

Kekerasan

Sudharmanto memberi contoh. Jika ada kasus polisi melakukan kekerasan saat penanganan demonstrasi. Reformasi yang ideal bukan sekadar klarifikasi internal, tapi prosesnya dibuka—rekaman body cam (harusnya diadakan) wajib dirilis, pengaduan ditangani lembaga pengawas independen (bukan sesama polisi), dan sanksinya diumumkan jelas sampai tuntas.

Lalu, di level se-hari-hari, polisi lalu lintas atau Bhabinkamtibmas diberi SOP yang ketat soal diskresi. Maksudnya setiap tindakan harus bisa dijelaskan alasannya ke warga.

Di rekrutmen dan promosi, yang naik bukan karena kedekatan, tapi karena rekam jejak pelayanan publik dan minim komplain. Sementara, di ruang digital, ketika ada kasus viral, Polri merespons cepat dengan data dan empati, bukan defensif.

“Kalau warga melihat polisi transparan, mau dikoreksi, dan adil dalam hal kecil sekalipun, rasa aman dan kepercayaan itu tumbuh pelan tapi nyata,” ujar Sudharmanto.

Di Bawah Presiden

Polisi Pengayom Masyarakat <b>(Istimewa)</b> Polisi Pengayom Masyarakat (Istimewa)

Sudharmanto mengemukakan, keberadaan Polri di bawah Presiden, hal itu karena fungsi kepolisian menyangkut keamanan nasional dan pelayanan publik lintas sektor, sehingga perlu satu komando sipil tertinggi yg dipilih rakyat. Di sini Presiden bertindak sebagai penanggung jawab politik, bukan pengendali teknis harian.

Dengan model ini, lanjut dia, Polri tidak terjebak kepentingan sektoral kementerian tertentu dan bisa bekerja nasional, dari kriminal, lalu lintas, sampai keamanan publik.

“Tapi konsekuensinya, pengawasan harus lebih kuat. Baik dari DPR, pengawas independen, peradilan, dan publik, sehingga Polri tidak jadi alat kekuasaan. Jadi “di bawah Presiden” itu soal akuntabilitas politik tertinggi, bukan pembenaran kekuasaan tanpa kontrol,” paparnya.

Reformasi

Tak berbeda dengan Sudharmanto, pengamat politik Indro S Tjahyono mengemukakan, pasca putusan DPR, hal penting yang harus dilakukan adalah reformasi kultural.

Reformasi kulutran yang meliputi pelatihan-pelatihan vokasional, membenahi anggota Polri melalui jalur pendidikan yang berfokus pada pengembangan keterampilan praktis, teknis, dan keahlian spesifik yang lebih dibutuhkan. Tentu saja, reformasi kultural di tubuh Polri harus dilakukan dengan penguatan kompetensi teknis, leadership dan etik.

Disebutkannya, perlu ada perubahan nilai, pola pikir, dan budaya kerja anggota Polri. “Pasalnya, persoalan utama terletak pada perilaku aparat, bukan kelembagaan semata,” ungkap Indro.

Aktivis Prodemokrasi ini, lewat reformasi kultural, Polisi kedepan akan memiliki sikap profesional, humanis dan menghormati HAM. “Jadi, perlu ada perubahan kultur di tubuh Polri. Moralitas anggota Polri perlu diubah menjadi polisi yang profesional, humanis dan menghormati HAM. Dengan demikian publik akan mncintai Polri,” papar Indro.

Sikap Profesional

Polisi Pengayom Masyarakat <b>(Istimewa)</b> Polisi Pengayom Masyarakat (Istimewa)

Dihubungi terpisah, pengamat hukum dari Universitas Nasional (Unas) Dr Ismail Rumadan mengemukakan, saat ini yang diinginkan dari masyarakat adalah reformasi kultural. Polri kedepan harus memiliki sikap profesional, humanis dan menghormati HAM.

“Untuk itu perlu ada perubahan kultur di tubuh Polri. Moralitas anggota Polri perlu diubah, terutama terkait tindak kesewenang-wenangan yang masih ditunjukkan oknum,” paparnya.

Dia mengatakan, reformasi kultural di tubuh polri harus dilakukan dengan penguatan kompetensi teknis, leadership dan etik. Menurutnya kalau tiga ini jalan, maka presisi akan jalan.

Jadi, reformasi struktural tanpa dibarengi perubahan kultur hanya akan memperpanjang masalah. Polri dibawah Kementerian tidak akan demokratis, mengingat kementerian merupakan alat politik eksekutif. Jika Polri berubah menjadi kementerian makin dekat kepada kekuasaan politik harian, maka akan jauh dari konsep penegakan hukum. Polri tidak perlu menjadi kementerian, yang diperlukan saat ini hanya reformasi kultural, “tegasnya.

 

x|close