Pelaku Penganiayaan di Jakbar Lapor Balik Korban yang Tegur Suara Bising Drum

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 11 Feb 2026, 12:26
thumbnail-author
Dedi
Penulis & Editor
Bagikan
Ilustrasi Penganiayaan Ilustrasi Penganiayaan (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Kasus penganiayaan di Cengkareng, Jakarta Barat, memasuki babak baru setelah terduga pelaku yang memukul tetangganya karena merasa tidak terima ditegur akibat suara drum yang bising ternyata ikut membuat laporan polisi terhadap korban.

Pelaku menuduh korban melakukan pengancaman kekerasan terkait teguran tersebut. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa pelaku telah mengajukan laporan resmi.

"Si terlapor, pelaku yang melakukan penganiayaan juga membuat laporan polisi terkait tentang adanya ancaman ataupun ancaman perusakan apabila tidak berhenti bermain drum yang mengganggu ketertiban umum," ujar Budi kepada wartawan, Senin, 9 Februari 2026.

Baca Juga: Pria Nekat Begal Kawannya Sendiri Sampai Kritis, Luka Bacok di Kepala

Menurut Budi, laporan yang dilayangkan pelaku menjerat korban dengan pasal 448 ayat 1 KUHP. Ia menegaskan bahwa kedua laporan, baik dari korban maupun dari pelaku, saat ini sedang didalami aparat kepolisian. Ia menambahkan bahwa polisi wajib menerima laporan dari siapa pun tanpa pengecualian.

"Kepolisian menerima laporan semua warga negara apabila melaporkan suatu peristiwa, kejadian kepada kantor polisi. Itu merupakan hak mutlak dari seluruh warga negara, jadi tidak ada pandang bulu, tidak ada pilih-pilih, selama perkara tersebut terpenuhi unsur pidana, alat bukti dan ada saksi," tuturnya.

Sebelumnya, aksi penganiayaan tersebut sempat viral setelah terekam dalam sebuah video yang beredar di media sosial. Dalam rekaman itu terlihat korban sudah dipukuli oleh pelaku. Meski beberapa orang mencoba melerai, pelaku tetap melanjutkan aksinya dan bahkan menendang wajah korban hingga korban tampak kesakitan.

Baca Juga: Buntut PBI JKN Nonaktif, DPR Panggil Lagi Menkes dan Dirut BPJS Kesehatan

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Barat dengan nomor LP/B/359/II/2026/SPKT Polres Metro Jakarta Barat tertanggal 7 Februari 2026. Laporan itu dibuat terkait dugaan pelanggaran Pasal 262 KUHP.

"Saat ini korban sudah membuat laporan ke Polrestro Jakbar dan dalam penanganan oleh Sat Reskrim Jakbar," ujar Budi Hermanto.

Dengan adanya laporan balasan dari pelaku, pihak kepolisian kini menangani dua laporan sekaligus yang muncul dari insiden teguran suara drum tersebut. Penyelidikan masih berlangsung untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

x|close