Ntvnews.id, Mataram - Fakta persidangan mengungkap Brigadir Rizka Sintiani melakukan rangkaian penganiayaan terhadap suaminya, Brigadir Esco Faska Rely, yang berujung pada kematian korban dengan luka-luka di hampir seluruh tubuh.
Rangkaian perbuatan tersebut terungkap dalam dakwaan jaksa penuntut umum yang dibacakan dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Mataram, Selasa, 10 Februari 2026, dengan majelis hakim yang diketuai I Putu Suyoga.
"Ketika korban terbangun dari tidur pada pukul 20.39 Wita, terdakwa masuk ke kamar dan langsung menginjak ulu hati korban hingga terjatuh di lantai," kata Muthmainnah mewakili tim jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaan terhadap Brigadir Rizka.
Jaksa menyebutkan, penganiayaan tersebut tidak berhenti di situ. Korban yang tidak melakukan perlawanan kembali menjadi sasaran kekerasan lanjutan.
"Terdakwa kemudian menendang pinggang kiri korban sebanyak sekali dan memukul wajah korban berkali-kali," ucap jaksa.
Selanjutnya, jaksa Ni Made Saptini melanjutkan pembacaan dakwaan dengan menjelaskan bahwa terdakwa kembali melakukan penganiayaan menggunakan gunting.
Baca Juga: Polisi Belum Temukan Bukti Perwira Terlibat Pembunuhan Brigadir Esco
"Korban mencoba menangkis serangan terdakwa, namun dalam posisi tidur (terlentang di kasur), terdakwa kembali menusuk kaki kanan bagian betis dan telapak kaki kanan korban dengan gunting," ujar Made Saptini.
Dakwaan juga menyebutkan terdakwa menusuk wajah korban sebanyak tiga kali menggunakan gunting, meskipun sebagian serangan berhasil dihindari korban.
"Korban sempat menghindar sehingga mengenai telinga bagian kiri korban dan menusuk telinga kanan. Terdakwa kembali memukul kepala korban dengan benda tumpul pada saat korban di posisi tengkurap," kata jaksa.
Beberapa saat setelah penganiayaan terjadi, anak pertama pasangan tersebut yang berusia enam tahun melihat ayahnya sudah dalam kondisi tidak bergerak di kamar.
Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa kemudian mengumpulkan sejumlah saksi, yakni Saiun, Nuraini, Paozi, dan Dani yang juga berstatus tersangka dalam berkas perkara terpisah, di kamar anak korban.
Baca Juga: Polda NTB Tetapkan Enam Tersangka Perusakan Rumah Brigadir Rizka
Korban yang sudah tidak bergerak kemudian diangkat oleh keempat saksi menuju kamar anak korban. Jaksa menghentikan uraian dakwaan hingga pada tahap tersebut.
Perihal penemuan jenazah korban dengan kondisi leher terjerat tali pada sebatang pohon kecil di kebun kosong belakang rumah tidak diuraikan dalam dakwaan, melainkan langsung ditutup dengan pembacaan pasal-pasal yang diterapkan.
Untuk Brigadir Rizka, jaksa menerapkan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan/atau Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan/atau Pasal 338 KUHP.
Sementara itu, empat terdakwa lain dalam berkas terpisah, yakni Saiun, Nuraini, Paozi, dan Dani, dijerat Pasal 459 dan/atau Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 270 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
(Sumber: Antara)
Terdakwa pembunuhan Brigadir Esco Faska Rely, Brigadir Rizka Sintiani menjalani sidang pembacaan dakwaan dari penuntut umum di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, Selasa, 10 Februari 2026. (ANTARA/Dhimas B.P.) (Antara)