Polda NTB Tetapkan Enam Tersangka Perusakan Rumah Brigadir Rizka

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 27 Nov 2025, 12:03
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat. ANTARA/Dhimas B.P. Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat. ANTARA/Dhimas B.P. (Antara)

Ntvnews.id, Mataram - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) mengungkap enam orang kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan perusakan rumah Brigadir Rizka Sintiani, istri sekaligus tersangka pembunuhan suaminya, Brigadir Esco Faska Rely.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol. Syarif Hidayat, menyampaikan di Mataram, Kamis, bahwa keenam tersangka sebelumnya merupakan saksi yang telah diperiksa dalam tahap penyidikan.

“Sesuai hasil gelar, enam orang kami tingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka,” ujarnya.

Penyidik menetapkan mereka sebagai tersangka dengan menerapkan Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 170 KUHP sesuai kelengkapan alat bukti. Tindak lanjut dari penetapan ini, kata Syarif, adalah penahanan keenam tersangka di Rutan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda NTB.

Mengenai identitas para tersangka, Syarif memilih tidak mengungkapkannya ke publik dengan alasan keamanan. Ia hanya menegaskan bahwa enam tersangka tidak semuanya berasal dari pihak keluarga almarhum Brigadir Esco yang berdomisili di Bonjeruk, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah.

“Yang jelas, ada yang bukan dari pihak keluarga almarhum (Brigadir Esco),” ucapnya.

Baca Juga: Kapolsek Kediri Dilaporkan ke Polda NTB, Diduga Aniaya Anak Buah di Kantor Polisi

Syarif menambahkan bahwa penyidikan kasus ini masih terus berjalan dan kemungkinan akan muncul tersangka tambahan. “Jadi, semua masih bisa berkembang nantinya sesuai hasil pemeriksaan,” jelasnya.

Sebelumnya, kepolisian telah mengidentifikasi sembilan orang yang berpotensi menjadi tersangka perusakan rumah Brigadir Rizka Sintiani di Dusun Nyiur Lembang, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat. Bukti penguat dalam kasus ini meliputi keterangan saksi dari warga dan polisi yang berada di lokasi saat aksi perusakan, rekaman video, serta pendapat ahli dari Laboratorium Forensik Polda Bali.

Aksi perusakan ini diduga dilakukan oleh sekelompok warga yang merasa belum puas dengan hasil penyidikan kepolisian, karena peran tersangka lain dalam kasus pembunuhan Brigadir Esco belum diungkap. Kesan lambannya penanganan oleh pihak kepolisian memicu tindakan yang masuk dalam kategori anarkis ini. Tidak lama setelah perusakan terjadi, penyidik Polres Lombok Barat mengumumkan adanya peran tersangka tambahan dalam kasus pembunuhan Brigadir Esco, yakni empat orang, di mana tiga di antaranya kerabat Brigadir Rizka dan satu merupakan sahabat almarhum Esco.

 

(Sumber : Antara)

TERKINI

3 Syarat dari Iran Jika Ingin Perang Berakhir, Apa Itu?

Luar Negeri Jumat, 13 Mar 2026 | 07:30 WIB

Rekam Rudal Iran di Langit Dubai, Turis Terancam Hukuman Penjara

Luar Negeri Jumat, 13 Mar 2026 | 07:30 WIB

Jepang Mulai Lepas Cadangan Minyak

Luar Negeri Jumat, 13 Mar 2026 | 06:50 WIB

Trump Klaim Lagi Perang AS-Israel Melawan Iran Segera Berakhir

Luar Negeri Jumat, 13 Mar 2026 | 06:45 WIB

Penembakan Terjadi di Kampus AS, 2 Orang Terluka dan Pelaku Tewas

Luar Negeri Jumat, 13 Mar 2026 | 06:25 WIB

Antrean Panjang di Sejumlah Bandara AS, Ada Apa?

Luar Negeri Jumat, 13 Mar 2026 | 06:15 WIB

Pasukan Quds Iran Bersumpah Terus Lawan AS-Israel

Luar Negeri Jumat, 13 Mar 2026 | 06:10 WIB

Trump Persilakan Timnas Iran Tampil di Piala Dunia 2026, Namun...

Luar Negeri Jumat, 13 Mar 2026 | 05:45 WIB
Load More
x|close