Ntvnews.id, Mataram - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) mengungkap enam orang kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan perusakan rumah Brigadir Rizka Sintiani, istri sekaligus tersangka pembunuhan suaminya, Brigadir Esco Faska Rely.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol. Syarif Hidayat, menyampaikan di Mataram, Kamis, bahwa keenam tersangka sebelumnya merupakan saksi yang telah diperiksa dalam tahap penyidikan.
“Sesuai hasil gelar, enam orang kami tingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka,” ujarnya.
Penyidik menetapkan mereka sebagai tersangka dengan menerapkan Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 170 KUHP sesuai kelengkapan alat bukti. Tindak lanjut dari penetapan ini, kata Syarif, adalah penahanan keenam tersangka di Rutan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda NTB.
Mengenai identitas para tersangka, Syarif memilih tidak mengungkapkannya ke publik dengan alasan keamanan. Ia hanya menegaskan bahwa enam tersangka tidak semuanya berasal dari pihak keluarga almarhum Brigadir Esco yang berdomisili di Bonjeruk, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah.
“Yang jelas, ada yang bukan dari pihak keluarga almarhum (Brigadir Esco),” ucapnya.
Baca Juga: Kapolsek Kediri Dilaporkan ke Polda NTB, Diduga Aniaya Anak Buah di Kantor Polisi
Syarif menambahkan bahwa penyidikan kasus ini masih terus berjalan dan kemungkinan akan muncul tersangka tambahan. “Jadi, semua masih bisa berkembang nantinya sesuai hasil pemeriksaan,” jelasnya.
Sebelumnya, kepolisian telah mengidentifikasi sembilan orang yang berpotensi menjadi tersangka perusakan rumah Brigadir Rizka Sintiani di Dusun Nyiur Lembang, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat. Bukti penguat dalam kasus ini meliputi keterangan saksi dari warga dan polisi yang berada di lokasi saat aksi perusakan, rekaman video, serta pendapat ahli dari Laboratorium Forensik Polda Bali.
Aksi perusakan ini diduga dilakukan oleh sekelompok warga yang merasa belum puas dengan hasil penyidikan kepolisian, karena peran tersangka lain dalam kasus pembunuhan Brigadir Esco belum diungkap. Kesan lambannya penanganan oleh pihak kepolisian memicu tindakan yang masuk dalam kategori anarkis ini. Tidak lama setelah perusakan terjadi, penyidik Polres Lombok Barat mengumumkan adanya peran tersangka tambahan dalam kasus pembunuhan Brigadir Esco, yakni empat orang, di mana tiga di antaranya kerabat Brigadir Rizka dan satu merupakan sahabat almarhum Esco.
(Sumber : Antara)
Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat. ANTARA/Dhimas B.P. (Antara)