Ntvnews.id, Mataram - Fakta persidangan mengungkap motif di balik tindakan Brigadir Rizka Sintiani yang menganiaya suaminya, Brigadir Esco Faska Rely, hingga meninggal dunia. Perbuatan tersebut diduga dipicu tekanan ekonomi terkait kewajiban membayar utang bunga pegadaian.
"Terdakwa emosi karena permintaan uang Rp2,7 juta tidak diberikan untuk bayar utang bunga pegadaian," kata Muthmainnah mewakili tim jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaan terhadap Brigadir Rizka di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram, Selasa, 10 Februari 2026.
Jaksa mengungkapkan emosi terdakwa berawal dari percakapan melalui aplikasi WhatsApp antara korban dan terdakwa. Dalam percakapan tersebut, Brigadir Rizka menyampaikan pesan bernada ancaman kepada korban setelah mengetahui remunerasi senilai Rp10 juta milik korban telah cair.
Terdakwa disebut memaksa korban menyerahkan uang untuk melunasi utang. Namun, respons korban yang dinilai dingin memicu kemarahan terdakwa. Saat mengetahui korban terbangun dari tidurnya di kamar, terdakwa langsung menghampiri dan meluapkan emosi dengan melakukan penganiayaan.
Serangkaian kekerasan dilakukan terdakwa, mulai dari pemukulan hingga penusukan di sejumlah bagian tubuh korban menggunakan gunting. Akibat tindakan tersebut, korban terkapar tidak berdaya di dalam kamar.
Baca Juga: Brigadir Rizka Didakwa Aniaya Suami Meninggal Dunia
Kondisi korban sempat disaksikan oleh anak pertama pasangan tersebut yang masih berusia 6 tahun. Setelah menyadari korban tidak lagi bergerak, terdakwa memanggil sejumlah saksi, yakni Saiun, Nuraini, Paozi, dan Dani, yang kini berstatus tersangka dalam berkas perkara terpisah.
Para saksi tersebut kemudian membantu Brigadir Rizka memindahkan tubuh korban ke kamar anak yang berada di bagian belakang rumah.
Dalam posisi tersebut, korban dipastikan telah meninggal dunia, sebagaimana terungkap dari hasil pemeriksaan dokter forensik.
Jaksa juga mengungkapkan bahwa jenazah Brigadir Esco ditemukan dengan kondisi leher terjerat tali pada sebatang pohon kecil di kebun kosong di belakang rumah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban diperkirakan telah meninggal dunia sejak empat hingga enam hari sebelum ditemukan, akibat penganiayaan yang dilakukan terdakwa.
Baca Juga: Polisi Belum Temukan Bukti Perwira Terlibat Pembunuhan Brigadir Esco
(Sumber: Antara)
Siaran langsung suasana sidang pembacaan dakwaan perkara pembunuhan Brigadir Esco Faska Rely dengan terdakwa Brigadir Rizka Sintiani melalui layar di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, Selasa, 10 Februari 2026. (ANTARA/Dhimas B.P.) (Antara)