Senyawa Racun Tikus Ditemukan pada 3 Jasad Korban Keracunan Warakas

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 6 Feb 2026, 16:26
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto bersama dengan Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz beserta jajaran menggelar rilis kasus keracunan di Warakas, di Polres Metro Jakarta Utara, Jumat, 6 Februari 2026. (ANTARA/HO-Polres Metro Jakut). Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto bersama dengan Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz beserta jajaran menggelar rilis kasus keracunan di Warakas, di Polres Metro Jakarta Utara, Jumat, 6 Februari 2026. (ANTARA/HO-Polres Metro Jakut). (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Peneliti Riset Toksikologi Kimia dari Departemen Kimia, Laboratorium Kimia FMIPA Universitas Indonesia, Prof. Dr.rer.nat. Budiawan, menemukan senyawa racun tikus atau Rodentisida dalam jasad tiga korban yang meninggal akibat keracunan di Jalan Warakas, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada 2 Januari 2026.

“Berdasarkan hasil temuan yang kami dapat dari Laboratorium Kriminologi, tentunya kami melihat data yang diperoleh saat itu bahwa yang ditemukan adalah zinc phosphate,” ujar Budiawan di Jakarta, Jumat, 6 Februari 2026.

Budiawan menjelaskan zinc phosphate merupakan senyawa kimia yang terdiri dari Zn dan phosphine, yang dikenal juga sebagai racun tikus. Zat ini bersifat beracun bagi sel tubuh manusia dan ditemukan dalam lambung para korban. Zinc phosphate akan berubah menjadi phosphane yang kemudian menyebar ke seluruh organ tubuh, sehingga dikenal sebagai racun seluler.

“Sehingga zinc phosphate ini memang harus tentunya kita hati-hati dalam kaitan dengan penyalahgunaan, dalam konteks penggunaan yang namanya zinc phosphate yang ada dalam racun tikus,” kata Budiawan.

Baca Juga: Polisi Sebut Kasus Keracunan Sekeluarga di Warakas Adalah Pembunuhan Berencana

Sementara itu, Kepala Urusan Subbit Toksikologi Lingkungan bidang Kimia dan Biologi Forensik Puslabfor Bareskrim Polri, Azhar Darlan, menyampaikan pihaknya menerima barang bukti dari penyidik di Jakarta Utara berupa dua kantong cokelat dari lokasi kejadian dan hasil autopsi di rumah sakit.

“Untuk di lokasi kejadian, ada 14 item berupa botol minum dan lainnya, dan 39 item dari hasil autopsi, semua total ada 43 item,” ujar Azhar.

Barang bukti dari rumah sakit mencakup isi lambung, hati, usus, paru, ginjal, jantung, urine, otak, dan iga, sedangkan dari korban yang selamat diambil sampel darah dan urine. Pemeriksaan toksikologi dilakukan untuk mendeteksi pestisida, alkohol, arsen, sianida, serta bahan kimia dan obat-obatan lain menggunakan metode conway microdiffusion test dan serangkaian tes tambahan.

Baca Juga: Korban Selamat di Kasus Warakas Mulai Pulih, Polisi Terus Dalami Penyebab

“Dari hasil pemeriksaan tersebut, dari item tersebut, seluruh korban yang meninggal, ada tiga orang yang meninggal tersebut, organ mereka adalah positif zinc phosphate,” ungkap Azhar.

Polres Metro Jakarta Utara kemudian menetapkan korban yang selamat, berinisial ASJ (22), sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana.

“Pelaku berinisial S dijerat pasal tindak pidana pembunuhan berencana atau pembunuhan atau penganiayaan terhadap anak dengan ancaman maksimal 20 tahun,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar di Jakarta, Jumat, 6 Februari 2026.

(Sumber: Antara) 

x|close