IPC Terminal Petikemas-TNI AL Gagalkan Pengiriman Arang Bakau Ilegal di Pelabuhan Tanjung Priok

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Feb 2026, 08:08
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) bersama Komando Armada Republik Indonesia Komando Daerah TNI Angkatan Laut (Koarmada RI Kodaeral III) mengungkap kasus pengiriman arang bakau tanpa dokumen resmi di Pelabuhan Tanjung Priok. IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) bersama Komando Armada Republik Indonesia Komando Daerah TNI Angkatan Laut (Koarmada RI Kodaeral III) mengungkap kasus pengiriman arang bakau tanpa dokumen resmi di Pelabuhan Tanjung Priok.

Ntvnews.id, Jakarta - IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) bersama Komando Armada Republik Indonesia Komando Daerah TNI Angkatan Laut (Koarmada RI Kodaeral III) mengungkap kasus pengiriman arang bakau tanpa dokumen resmi di Pelabuhan Tanjung Priok.

Pengawasan dilakukan terhadap dua boks petikemas berukuran 40 feet yang tiba di Dermaga 210 Pelabuhan Tanjung Priok menggunakan MV ICON JAMES II 13. 

Petikemas tersebut diketahui memuat arang bakau yang berasal dari Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, dan tidak dilengkapi dengan dokumen sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam proses pemeriksaan yang dilakukan bersama unsur gabungan, ditemukan muatan arang bakau dengan total berat kurang lebih 74 ton. 

Baca juga: Rekor Baru, IPC Terminal Petikemas Catat Kinerja 3,6 Juta TEUs Sepanjang 2025

Seluruh rangkaian kegiatan pengawasan dan pembukaan kontainer dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku serta mengedepankan prinsip kehati-hatian.

Corporate Secretary IPC TPK, Pramestie Wulandary, menyampaikan bahwa IPC TPK mendukung penuh langkah tegas aparat dalam menjaga keamanan pelabuhan dan kelestarian lingkungan. 

“IPC TPK berkomitmen mendukung penuh TNI Angkatan Laut dan seluruh aparat penegak hukum dalam upaya mencegah dan menindak aktivitas ilegal di kawasan pelabuhan. Terminal petikemas bukan hanya simpul logistik, tetapi juga garda depan dalam menjaga kepatuhan hukum dan keberlanjutan lingkungan,” ujar Pramestie dalam keterangan tertulisnya, Rabu 4 Februari 2026.

Ia menambahkan bahwa arang bakau merupakan hasil hutan mangrove yang memiliki fungsi ekologis penting dan pemanfaatannya harus mengikuti ketentuan yang berlaku. 

Baca juga: Kinerja Gemilang IPCC, Dorong Penguatan Ekosistem Hilirisasi Pertambangan

“Kami memastikan seluruh kegiatan bongkar muat di lingkungan IPC TPK dilakukan sesuai regulasi. Sinergi lintas instansi menjadi kunci untuk menciptakan pelabuhan yang aman, tertib, dan berkelanjutan,” tambahnya.

Sebagai operator terminal petikemas, IPC TPK terus memperkuat koordinasi dengan TNI AL, aparat penegak hukum, serta instansi terkait lainnya dalam rangka menjaga integritas rantai logistik nasional dan mencegah penyalahgunaan fasilitas pelabuhan.

x|close