Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bergerak cepat menindaklanjuti dugaan perburuan gajah sumatera (Elephas maximus sumatranus) yang ditemukan mati di areal kerja PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP), Provinsi Riau. Pemerintah menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk kejahatan terhadap satwa dilindungi.
"Kematian gajah ini merupakan peristiwa yang sangat serius. Hilangnya bagian kepala menunjukkan indikasi kuat adanya perburuan liar. Kami bersama Polda Riau akan mengusut kasus ini secara menyeluruh dan menindak tegas siapa pun yang terlibat," kata Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau Supartono dalam pernyataan yang diterima di Jakarta, Jumat, 6 Februari 2026.
Supartono menegaskan, kejahatan terhadap gajah sumatera bukan hanya pelanggaran hukum, melainkan juga ancaman serius bagi masa depan keanekaragaman hayati Indonesia.
Ia menyebut BBKSDA Riau menerima laporan dari pihak PT RAPP di Kabupaten Pelalawan pada Senin, 2 Februari 2026, terkait temuan seekor gajah mati di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, pada Selasa, 3 Februari 2026, BBKSDA Riau bersama Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Riau serta pihak perusahaan melakukan pengecekan langsung ke lokasi kejadian.
Baca Juga: Gajah Sumatera Ditemukan Tewas Tanpa Kepala di Pelalawan
Dari hasil pemeriksaan awal, bangkai satwa tersebut dipastikan merupakan gajah sumatera jantan dengan perkiraan usia sekitar 40 tahun. Kondisi bangkai menunjukkan bagian kepala telah hilang, yang menguatkan dugaan adanya tindak pidana perburuan liar dan pengambilan bagian tubuh satwa dilindungi.
Atas temuan tersebut, BBKSDA Riau bersama Polda Riau dan pihak perusahaan melakukan penyelidikan secara intensif untuk mengungkap penyebab kematian gajah sekaligus menelusuri pelaku serta jaringan yang terlibat. Kasus ini diperlakukan sebagai kejahatan serius terhadap sumber daya alam hayati Indonesia.
BBKSDA Riau menegaskan bahwa gajah sumatera merupakan satwa liar yang dilindungi undang-undang. Setiap bentuk perburuan, pembunuhan, penyimpanan, penguasaan, pengangkutan, maupun perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Baca Juga: Prabowo Serahkan 20 Ribu Hektare Konsesi Hutan di Aceh Untuk Konservasi Gajah
"Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 memberikan dasar hukum yang kuat bagi penegakan hukum konservasi. Kami memastikan seluruh proses penanganan kasus ini berjalan tegas, transparan, dan sesuai hukum, sebagai bentuk komitmen negara dalam melindungi populasi gajah sumatera yang semakin terancam,” ujar Supartono.
Selain itu, BBKSDA Riau juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam perburuan maupun perdagangan satwa liar. Masyarakat diharapkan berperan aktif melaporkan kepada aparat berwenang apabila mengetahui atau menemukan indikasi kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi.
(Sumber: Antara)
Petugas Kemenhut dan Polda Riau memeriksa bangkai gajah sumatera (Elephas maximus sumatranus) yang ditemukan tanpa kepala dan gading di areal PT RAPP, Kabupaten Pelalawan, Riau, Selasa, 3 Februari 2026. ANTARA/HO-Kemenhut (Antara)