Ntvnews.id, Jakarta - Sebuah unggahan di Facebook menampilkan foto anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri Mahfud MD bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Unggahan tersebut mengklaim Kapolri mengajukan aturan tilang baru pada 2026, termasuk pemberlakuan kembali tilang manual dan kenaikan denda tilang hingga 150 persen. Unggahan itu juga menyebut Mahfud MD menolak usulan tersebut karena dianggap akan semakin membebani masyarakat.
Berikut narasi yang terdapat dalam unggahan tersebut:
“Bikin Heboh, Aturan Tilang untuk Tahun 2026 KAPOLRI Listyo Sigit T3l4h AJUKAN ProposAl Pada Mahkamah DPR untuk atur4n TILANG BARU 2026.”
Unggahan tersebut juga disertai narasi:
“bikin heboh, aturan tilang untuk tahun 2026. beredar klaim bahwa kapolri listyo sigit mengajukan usulan mengenai aturan tilang baru pada 2026, termasuk pemberlakuan kembali tilang manual dan kenaikan denda hingga 150 persen. dalam narasi yang sama, mahfud md disebut menolak usulan tersebut dan menyatakan masyarakat tidak perlu dibebani aturan yang dinilai semakin memberatkan di tengah kondisi ekonomi.”
Lantas, benarkah Polri mengajukan aturan tilang baru pada 2026 yang menaikkan denda hingga 150 persen?
Unggahan yang menarasikan aturan tilang baru 2026 mulai dari memberlakukan kembali tilang manual hingga denda tilang naik hingga 150 persen. Faktanya, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Wibowo menegaskan bahwa informasi tersebut merupakan hoaks. (Facebook) (Antara)
Penjelasan:
Berdasarkan hasil penelusuran, Senin, 10 Agustus 2026, klaim tersebut tidak benar. Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Wibowo menegaskan bahwa informasi mengenai pemberlakuan kembali tilang manual secara menyeluruh dan kenaikan denda tilang hingga 150 persen merupakan hoaks.
“Informasi yang menyebutkan adanya kebijakan pemberlakuan kembali tilang manual secara menyeluruh maupun kenaikan denda tilang sebesar 150 persen adalah informasi yang tidak benar,” kata Wibowo, dilansir dari Antara.
Korlantas Polri tetap mengutamakan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), baik ETLE statis maupun ETLE mobile, sebagai metode utama penegakan hukum lalu lintas.
Penindakan secara manual masih dapat dilakukan dalam kondisi tertentu. Tindakan tersebut terbatas pada pelanggaran yang terlihat secara langsung dan berpotensi menimbulkan kecelakaan atau membahayakan pengguna jalan lain.
Pelanggaran yang dapat ditindak secara manual antara lain penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong, balap liar, melawan arus, serta berkendara secara ugal-ugalan.
Hasil penelusuran juga tidak menemukan informasi atau pernyataan resmi yang menunjukkan bahwa Kapolri mengajukan aturan tilang baru kepada DPR. Tidak ditemukan pula pernyataan resmi Mahfud MD yang menolak usulan tersebut seperti yang diklaim dalam unggahan.
Polri mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang tidak berasal dari sumber resmi. Masyarakat juga diminta memeriksa kebenaran informasi sebelum menyebarluaskannya.
Kesimpulan:
Klaim bahwa Kapolri mengajukan aturan tilang baru pada 2026, termasuk pemberlakuan kembali tilang manual secara menyeluruh dan kenaikan denda hingga 150 persen, tidak benar. Penegakan hukum lalu lintas tetap mengutamakan ETLE, sedangkan tilang manual hanya dilakukan secara terbatas dalam kondisi tertentu.
Klaim: Aturan tilang baru 2026, denda tilang naik hingga 150 persen
Hasil Cek Fakta: Hoaks
(Sumber: Antara)
Arsip - Personel Sat Lantas Polresta Bogor Kota menggunakan alat tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile pada pelanggar lalu lintas yang tidak menggunakan helm di depan Tugu Kujang, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu, 11 Febuari 2026. Penggunaan alat tilang ETLE Mobile tersebut untuk memudahkan dan menindak pelanggaran secara langsung selama Operasi Keselamatan Lodaya 2026 yang mendeteksi pelanggaran lalu lintas seperti parkir sembarangan, pelanggaran rambu dan tidak menggunakan helm dengan bukti struk yang tercetak. (Antara)