Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan belum ada rencana program pemungutan pajak baru yang secara khusus ditujukan kepada pemilik rumah kontrakan maupun properti sewa pada 2027.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan hingga kini tidak terdapat usulan program kerja DJP pada 2027 yang secara spesifik menyasar kelompok tersebut.
“Hingga saat ini, belum terdapat usulan program kerja spesifik DJP pada tahun 2027 yang secara khusus menyasar pemilik rumah kontrakan atau properti sewa,” kata Inge di Jakarta, Senin, 10 Agustus 2026.
Ia menjelaskan isu mengenai pajak baru tersebut muncul setelah pembahasan dalam Forum Komunikasi Publik RUU APBN 2027. Dalam forum tersebut, salah satu arah kebijakan perpajakan yang dibahas adalah memperluas basis perpajakan serta meningkatkan kepatuhan terhadap kewajiban pajak yang sudah berlaku.
Baca Juga: Kanwil DJP Jakarta Pusat Perkuat Sinergi Pentahelix melalui Forum Silaturahmi dan Dialog Perpajakan
Penghasilan yang diperoleh dari aktivitas penyewaan properti kemudian menjadi salah satu contoh yang disampaikan dalam pembahasan tersebut.
Inge menegaskan penghasilan dari penyewaan tanah dan/atau bangunan sebenarnya sudah termasuk objek Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku.
“Perlu kami jelaskan bahwa penghasilan dari penyewaan tanah dan/atau bangunan pada dasarnya memang telah menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, hal tersebut bukan merupakan pengenaan jenis pajak baru,” ujar Inge.
Menurut dia, penyusunan program kerja DJP untuk 2027 akan memperhatikan sejumlah pertimbangan. Beberapa di antaranya mencakup parameter pelaksanaan program, analisis risiko, kesiapan sistem, serta kondisi ekonomi dan masyarakat.
Baca Juga: DJP Mulai Uji Coba Kepatuhan Kolaboratif Bersama Pertamina
Pendekatan serupa juga diterapkan DJP dalam melakukan pengawasan kepatuhan wajib pajak. Pengawasan dilakukan dengan memanfaatkan data dan analisis risiko, sekaligus mempertimbangkan aspek keadilan, proporsionalitas, serta kondisi ekonomi masyarakat.
“Pengawasan tidak dilakukan semata-mata berdasarkan kepemilikan rumah kontrakan, melainkan dengan mempertimbangkan profil dan tingkat risiko kepatuhan wajib pajak secara menyeluruh,” jelas dia.
Inge mengatakan DJP memahami pemilik rumah kontrakan memiliki kondisi yang beragam. Sebagian masyarakat, misalnya, hanya mempunyai rumah kontrakan dalam skala kecil yang digunakan sebagai sumber pendapatan.
Karena itu, pengawasan perpajakan akan dilakukan secara terukur dan proporsional. DJP juga tetap mengutamakan pendekatan persuasif dan edukatif untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
“DJP terus mengedepankan prinsip keadilan, kepastian hukum, serta kemudahan dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan,” tuturnya.
(Sumber: Antara)
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti. (Antara)