Pemprov DKI Pastikan Pekerja Informal Persampahan Dapat Perlindungan Sosial

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 10 Agu 2026, 14:07
thumbnail-author
Adiansyah
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Pramono Anung Pramono Anung (NTVNews.id/Adiansyah)

NTVNews.id, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan bahwa pekerja informal di sektor persampahan mendapat perhatian dan perlindungan sosial yang layak. Kebijakan ini jadi bagian dari transformasi pengelolaan sampah Jakarta yang kini diarahkan pada sistem pilah, angkut, dan olah.

Komitmen tersebut disampaikan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung saat menghadiri peluncuran Gerakan Nasional Perlindungan Sosial bagi Sektor Informal Persampahan Indonesia di fasilitas RDF Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara, Senin, 10 Agustus 2026.

Ia menyambut positif kolaborasi pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Ketenagakerjaan, serta Kementerian Sosial untuk membangun paradigma baru dalam memperlakukan pekerja jasa lingkungan.

Menurutnya, pekerja informal persampahan, termasuk pemilah sampah di TPST Bantargebang, memiliki kontribusi besar terhadap kebersihan dan pengelolaan lingkungan Jakarta.

"Pemerintah DKI Jakarta sepenuhnya menyambut baik inisiatif pemerintah pusat dan kami akan memberikan dukungan sepenuhnya untuk memberikan perlindungan yang nyata bagi para pekerja informal di sektor persampahan, termasuk para pekerja pemilah sampah di Bantargebang," katanya.

Jakarta Ubah Sistem Pengelolaan Sampah

Pramono mengatakan, Jakarta sebagai kota global harus memiliki sistem pengelolaan lingkungan yang modern dan berkelanjutan. Karena itu, Pemprov DKI mulai meninggalkan pola lama yang hanya mengandalkan pengangkutan sampah untuk kemudian dibuang ke tempat pembuangan akhir.

Kini, pemerintah mendorong perubahan menjadi sistem pilah, angkut, dan olah. Transformasi tersebut diperkuat melalui Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026. Kebijakan itu juga menjadi dasar perubahan pola penerimaan sampah di TPST Bantargebang.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri LH Jumhur Hidayat, dan Pramono <b>(NTVNews.id/Adiansyah)</b> Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri LH Jumhur Hidayat, dan Pramono (NTVNews.id/Adiansyah)

Mulai 1 Agustus 2026, sampah yang masuk ke TPST Bantargebang secara bertahap diarahkan hanya berupa sampah residu.

"Kalau dulu angkut buang dan ditimbun di Bantargebang, sekarang menjadi pilah, angkut, olah," jelasnya.

Selain itu, Pemprov DKI menargetkan seluruh sistem pengelolaan sampah di Ibu Kota dapat tertangani secara optimal pada 2028. Salah satu target besarnya adalah mewujudkan zero dumping di Bantargebang.

Untuk mengejar target tersebut, pengembangan fasilitas pengolahan sampah dilakukan di sejumlah lokasi, mulai dari Bantargebang, Tanjung Priok, Sunter hingga Rorotan. Pembangunan fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) juga menjadi bagian dari strategi mengurangi volume sampah yang berakhir di tempat pemrosesan akhir.

"Kalau sesuai dengan perencanaan, neraca sampah di tahun 2028 akan terselesaikan dan menjadi zero dumping yang ada di Bantargebang," kata politisi PDI Perjuangan tersebut.

Pemilahan Sampah di Jakarta Terus Meningkat

Upaya mengubah perilaku masyarakat dalam mengelola sampah juga mulai menunjukkan hasil. Hingga awal Agustus 2026, tingkat pemilahan sampah di Jakarta telah mencapai 23,14 persen. Dari sisi sarana dan prasarana, Jakarta saat ini memiliki 8.615 fasilitas pendukung pengelolaan sampah, termasuk 2.247 bank sampah dan 31 TPS 3R.

Sejumlah TPS 3R tersebut terus dikembangkan agar tidak sekadar menjadi tempat penampungan, tetapi juga mampu mengolah sampah menjadi produk yang memiliki nilai guna. Kapasitas pengolahan dari sejumlah fasilitas tersebut mencapai sekitar 100-150 ton per hari.

Transformasi pengelolaan sampah juga dibarengi dengan penguatan pengawasan dan penegakan hukum. Pemprov DKI Jakarta tidak lagi memberikan ruang bagi pelaku usaha yang membuang sampah secara ilegal.

Pramono bahkan meminta identitas perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran diumumkan kepada masyarakat.

"Kalau dulu dibiarkan, sekarang saya minta yang seperti ini diumumkan kepada publik nama perusahaannya, dapat sampahnya dari mana, kenapa dibuang ke sana, dan sebagainya. Bahkan kami sudah memberikan hukuman administratif, masing-masing pelaku didenda Rp5 juta. Kalau masih mengulangi, kami akan tutup usahanya," terangnya.

Di tengah transformasi sistem persampahan, Pemprov DKI juga menaruh perhatian terhadap kesejahteraan pekerja informal.

Sejak 2017, sekitar 4.000 pekerja pemilah sampah di TPST Bantargebang telah mendapatkan perlindungan melalui program BPJS Ketenagakerjaan. Pemerintah DKI mengalokasikan anggaran untuk membayar iuran kepesertaan mereka. Pada 2026, anggaran yang dikeluarkan Pemprov DKI untuk program tersebut mencapai sekitar Rp806 juta.

"Untuk itu, kami mohon agar program yang sudah baik ini dapat kita lanjutkan bersama," katanya lagi.

Ia juga berharap perlindungan bagi pekerja informal persampahan dapat terus diperluas melalui kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah, BPJS Ketenagakerjaan, dunia usaha, serta masyarakat.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan perlindungan sosial bagi pekerja informal merupakan bagian dari agenda pemerintah untuk memastikan seluruh tenaga kerja Indonesia memperoleh jaminan sosial.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli (tengah) <b>(NTVNews.id/Adiansyah)</b> Menteri Ketenagakerjaan Yassierli (tengah) (NTVNews.id/Adiansyah)

Menurutnya, status pekerja formal maupun informal tidak boleh menjadi penghalang untuk mendapatkan perlindungan, terutama terkait risiko kecelakaan kerja dan keselamatan saat bekerja.

"Kita ingin 100 persen pekerja Indonesia, apakah mereka di sektor formal maupun sektor informal, mendapatkan perlindungan sosial," imbuhnya.

Pemerintah juga berupaya memperluas cakupan perlindungan kepada berbagai kelompok pekerja lainnya, termasuk pekerja disabilitas dan pengemudi ojek daring.

Di lokasi yang sama, Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Jumhur Hidayat turut mengapresiasi langkah Pemprov DKI Jakarta dalam membenahi sistem pengelolaan sampah. Menurutnya, Jakarta mempunyai potensi besar untuk menjadi contoh bagi daerah lain dalam membangun sistem pengelolaan sampah perkotaan yang terintegrasi.

Jumhur menargetkan persoalan sampah di Jakarta dapat ditangani secara menyeluruh paling lambat pada 2028. Target tersebut akan dikejar melalui penguatan kolaborasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Selain itu, pemerintah tengah menyiapkan penerapan Extended Producer Responsibility (EPR). Kebijakan ini akan mendorong produsen ikut bertanggung jawab atas sampah yang berasal dari produk mereka.

Penerapan EPR diharapkan dapat mengurangi beban lingkungan sekaligus membuka peluang ekonomi baru melalui pengembangan green jobs dan ekonomi sirkular.

"Pengelolaan sampah ternyata tidak serta-merta harus kumuh. Jakarta menunjukkan bahwa fasilitas pengelolaan sampah dapat dibangun dengan baik dan menjadi contoh bagi daerah lain," ucap Jumhur.

TERKINI

Load More

HIGHLIGHT

x|close