Siap-Siap! Juragan Kontrakan Bakal Kena Pajak Mulai 2027

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 10 Agu 2026, 10:09
thumbnail-author
Dedi
Penulis & Editor
Bagikan
Arsip - Ilustrasi pajak Arsip - Ilustrasi pajak (Arsip Antaranews)

Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah berencana memperluas basis pemungutan pajak pada 2027. Salah satu sektor yang menjadi perhatian adalah bisnis rumah kontrakan yang dimiliki masyarakat.

Rencana tersebut disampaikan Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Rofyanto Kurniawan dalam Konsultasi Publik RUU APBN Tahun Anggaran 2027.

Menurut Rofyanto, pemerintah melihat adanya potensi penerimaan pajak dari masyarakat yang memiliki lebih dari satu rumah, terutama ketika sebagian properti tersebut tidak ditempati sendiri dan justru disewakan atau dikontrakkan.

"Contohnya kalau misalkan orang punya rumah lebih dari satu, tidak mungkin juga rumahnya itu ditinggali semua. Pasti ada yang disewakan, ada yang dikontrakkan," kata Rofyanto dalam acara Konsultasi Publik RUU APBN Tahun Anggaran 2027, pada Kamis (6/8/2026).

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memperluas basis perpajakan, khususnya terhadap sektor dan kelompok yang dinilai belum optimal dalam memenuhi kewajiban pajaknya.

"Kebijakan tahun 2027 terkait perpajakan, tentunya kita berupaya memperluas basis perpajakan. Sektor-sektor, kelompok yang belum optimal pembayaran pajaknya, ini akan kita optimalkan," terangnya.

Baca Juga: Apa Itu Pakta Makkah Saudi-Pakistan-Turki di Tengah Ketegangan Timur Tengah?

Di sisi lain, pemerintah juga akan terus melakukan penyempurnaan sistem administrasi perpajakan melalui Coretax. Pengembangan sistem tersebut diarahkan untuk meningkatkan kemudahan dan kepatuhan wajib pajak sekaligus mendukung optimalisasi penerimaan.

"Termasuk juga bagaimana kita melakukan sinergi dengan instansi lain dalam mengoptimalkan penerimaan perpajakan dan juga meningkatkan kepatuhan, termasuk pemanfaatan teknologi. Jadi pemerintah sedang mengembangkan Coretax, terus diperbaiki dan disempurnakan untuk bisa melakukan analisis data perpajakan secara menyeluruh," tutup Rofyanto.

Meski memperluas sasaran pajak, pemerintah pada 2027 tetap melanjutkan program subsidi kepemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Bentuk dukungan tersebut mencakup bantuan uang muka atau down payment (DP) serta subsidi cicilan KPR.

"Di program investasi sebenarnya banyak sekali program-program pemerintah terutama subsidi. Subsidi untuk pembelian rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), ini kan membeli rumah, bisa memiliki rumah. Jadi ada bantuan uang muka, ada subsidi untuk cicilannya sehingga harga rumahnya lebih terjangkau," ungkapnya.

HIGHLIGHT

x|close