Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menunda pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur penunjukan pihak lain sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi pedagang dalam negeri melalui perdagangan elektronik (PMSE).
DJP menyebutkan bahwa aturan tersebut ditunda hingga 31 Oktober 2026. Dengan demikian, pemungutan PPh Pasal 22 berdasarkan PMK tersebut baru efektif diberlakukan mulai 1 November 2026.
"Pemungutan PPh Pasal 22 berdasarkan ketentuan tersebut mulai berlaku pada 1 November 2026," ucap Inge Diana Rismawanti Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat dalam keterangan tertulis, Kamis 6 Agustus 2026.
Penundaan waktu pemberlakuan ini dilakukan sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menjadi perhatian pemerintah.
Baca juga: Purbaya Tunda Pajak Marketplace, Tunggu Daya Beli Masyarakat Membaik
"Keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 yang telah diterbitkan akan dibatalkan dan dilakukan penunjukan kembali," ungkapnya.
Kemudiaan PPh Pasal 22 yang telah dipungut oleh marketplace dari Pedagang Dalam Negeri sehubungan dengan penunjukan yang telah diterbitkan sebelumnya akan dikembalikan oleh marketplace kepada Pedagang Dalam Negeri.
"Penundaan ini tidak mengubah substansi kebijakan, melainkan hanya menunda waktu pemberlakuannya," tandasnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menunda penerapan pajak e-commerce yang sebelumnya berlaku efektif mulai 1 Agustus 2026.
Purbaya menegaskan keputusan itu diambil hingga ekonomi dan daya beli masyarakat kembali membaik.
Baca juga: Bakom: Permendag PMSE Perkuat Legalitas UMKM, Marketplace Wajib Utamakan Produk Dalam Negeri
"Pajak online mungkin kita tunda Agustus ini mulai berjalan. Marketplace itu nanti kita tunda," ucap Purbaya di Kementerian Keuangan, Rabu 5 Agustus 2026.
"Sampai keadaan saya selalu bilang kalau daya belinya ekonominya sudah bagus, membaik," lanjutnya.
Ditjen Pajak