TNI AD: Babinsa Tidak Bertugas Menagih atau Menindak Wajib Pajak

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 22 Jul 2026, 16:56
thumbnail-author
Jihan Dwicahya
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono saat jumpa pers di Jakarta Pusat, Jumat, 29 Mei 2026. Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono saat jumpa pers di Jakarta Pusat, Jumat, 29 Mei 2026. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) menegaskan bahwa Bintara Pembina Desa (Babinsa) tidak memiliki kewenangan untuk mengawasi, menagih, maupun menindak masyarakat terkait kewajiban perpajakan.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono sebagai respons atas isu yang menyebut Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menggandeng TNI AD dalam urusan perpajakan.

"Kita bukan sebagai pemberian kewenangan kepada Babinsa untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan maupun penegakan hukum di bidang perpajakan," kata Donny.

Donny menjelaskan keterlibatan TNI AD dalam dokumen DJP bermula dari terbitnya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 yang mengatur pengumpulan data serta pembangunan jejaring informasi dalam pelaksanaan tugas DJP.

Baca JugaTNI AD Klarifikasi Video Viral Ajudan Perwira Tinggi di Mandiri Jogja Marathon 2026

Menurutnya, dalam surat edaran tersebut Babinsa dan Bhabinkamtibmas hanya disebut dalam konteks pembangunan jaringan informasi di wilayah.

"Dalam konteks tersebut, penyebutan Babinsa dan Bhabinkamtibmas berada pada aspek pembangunan jejaring informasi kewilayahan," ucapnya.

Ia juga menegaskan hingga kini TNI AD belum pernah mengeluarkan perintah khusus kepada prajurit untuk mengurus persoalan pajak masyarakat.

Donny menilai surat edaran DJP tersebut merupakan bagian dari koordinasi dan kolaborasi antarinstansi dalam menjalankan tugas negara.

Baca JugaKSAD: TNI AD Bangun 7.217 Titik Air Bersih Sejak 2020 untuk Dukung Kesejahteraan Masyarakat

"Bagi TNI AD, tugas Babinsa tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pembinaan teritorial, pemberdayaan wilayah pertahanan, komunikasi sosial serta pembinaan ketahanan wilayah," ucap Donny.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto juga membantah anggapan bahwa Babinsa dan Bhabinkamtibmas diberi tugas melakukan pemeriksaan atau pemungutan pajak.

"Jadi perangkat desa dan segala macam itu berkoordinasi dengan kita, bukan mereka kemudian dinarasikan merupakan pelaksana pemeriksaan maupun pemungutan pajak, sama sekali tidak," kata Bimo dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Juli 2026 di Jakarta, Selasa, 21 Juli 2026.

Isu mengenai keterlibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas muncul setelah Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.

Bimo menjelaskan unsur kewilayahan bukan menjadi instrumen utama dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak. Menurutnya, DJP saat ini lebih mengandalkan pemanfaatan teknologi, seperti Coretax dan sistem pemantauan berbasis geotagging.

(Sumber: Antara)
x|close