Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Transmigrasi (Kementrans) menerbitkan 441 Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk keluarga transmigran di Kabupaten Simeulue, Aceh, melalui Program Trans Tuntas. Penerbitan sertifikat tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum atas tanah sekaligus membuka peluang akses pembiayaan dan meningkatkan nilai ekonomi aset masyarakat.
Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara menyampaikan bahwa sertifikat tanah memiliki peran penting bagi masyarakat karena tidak hanya berfungsi sebagai dokumen kepemilikan, tetapi juga menjadi dasar perlindungan hukum dan penguatan ekonomi.
"Bagi kami, sertifikat tanah bukan sekadar dokumen. Sertifikat adalah kepastian hukum, ketenangan hidup, sekaligus modal ekonomi bagi rakyat," kata Iftitah dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Rabu, 22 Juli 2026.
Penyerahan sertifikat tersebut berlangsung di Unit Permukiman Transmigrasi (UPT) 1 Latiung, Kabupaten Simeulue.
Baca Juga: Kementrans Dorong Lahirnya Ribuan Pusat Ekonomi Baru di Seluruh Indonesia
Menurut Iftitah, legalitas kepemilikan tanah menjadi bagian penting dalam membangun kawasan transmigrasi yang berkembang. Kepastian hukum tersebut memberikan perlindungan bagi masyarakat sekaligus membantu membuka akses pembiayaan dan meningkatkan nilai aset yang dimiliki.
Ia juga memberikan apresiasi kepada para transmigran yang telah membangun kehidupan serta berkontribusi dalam pengembangan kawasan transmigrasi di Simeulue.
Iftitah menilai keberhasilan pembangunan kawasan transmigrasi tidak hanya ditentukan oleh ketersediaan lahan, tetapi juga dari peran pemerintah dalam memastikan hak masyarakat mendapatkan perlindungan.
Sebanyak 441 SHM yang diterbitkan terdiri atas 350 bidang tanah di Kawasan Transmigrasi Latiung dan 91 bidang di UPT Sigulai, Kawasan Transmigrasi Selaut.
Baca Juga: Kementrans Siapkan Dukungan Terpadu untuk Pengembangan Ekonomi Kabupaten Katingan
Dari total tersebut, sebanyak 226 sertifikat diberikan secara simbolis kepada penerima manfaat. Sementara 215 sertifikat lainnya akan disalurkan secara bertahap melalui mekanisme pengantaran langsung dari rumah ke rumah agar seluruh penerima mendapatkan haknya.
"Kami ingin memastikan seluruh masyarakat memperoleh haknya tanpa terkecuali," ujar Iftitah.
Bupati Simeulue Muhammad Nasrun Mikari menyambut positif penyelesaian proses sertifikasi tanah tersebut. Menurutnya, kepastian hukum atas lahan menjadi kebutuhan utama bagi masyarakat transmigrasi yang telah lama tinggal dan membangun kehidupan di wilayah tersebut.
"Secara simbolis tadi kami sudah menyerahkan 15 sertifikat. Insya Allah seluruh sertifikat lainnya akan segera kami bagikan kepada masyarakat di luar rangkaian acara ini," ujar Nasrun.
Dalam kegiatan itu, pemerintah juga mengungkapkan masih terdapat sejumlah SHM di UPT Sigulai yang telah diterbitkan sejak 2018, tetapi belum dapat diserahkan kepada masyarakat karena terdapat perbedaan antara data dalam sertifikat dengan kondisi bidang tanah di lapangan.
Penyelesaian persoalan tersebut membutuhkan penataan ulang batas bidang tanah serta konsolidasi lahan sebelum sertifikat dapat diberikan kepada penerima.
Iftitah memastikan Kementerian Transmigrasi akan melakukan koordinasi bersama pemerintah daerah dan instansi terkait untuk mempercepat penyelesaian masalah tersebut.
"Segera kami tindak lanjuti bersama seluruh pihak terkait agar hak masyarakat dapat segera terpenuhi. Salam hormat untuk seluruh transmigran di Simeulue," kata Iftitah.
Sebelumnya, sepanjang 2025, Program Trans Tuntas telah menerbitkan 13.248 bidang SHM bagi transmigran yang tersebar di 22 provinsi. Sebagian penerima sebelumnya telah menunggu kepastian hukum atas lahan selama puluhan tahun.
Pemerintah menilai pemberian kepastian status kepemilikan tanah dapat membuka kesempatan bagi masyarakat untuk mengembangkan usaha serta meningkatkan kesejahteraan.
Pada 2026, Kementerian Transmigrasi menargetkan penerbitan 11.288 bidang SHM bagi transmigran di 61 lokasi transmigrasi di berbagai wilayah Indonesia.
Program Trans Tuntas menjadi salah satu prioritas Kementerian Transmigrasi untuk menyelesaikan persoalan legalitas aset sekaligus memperkuat pengembangan ekonomi di kawasan transmigrasi.
Selain penerbitan SHM, kementerian juga menargetkan inventarisasi Hak Pengelolaan Lahan (HPL) pada 50 lokasi transmigrasi di 13 provinsi dengan total luas mencapai 217.043,26 hektare. Langkah tersebut dilakukan untuk mendukung penataan aset dan memperkuat kepastian hukum kawasan transmigrasi.
Kementerian Transmigrasi juga terus mendorong transformasi kawasan transmigrasi agar dapat menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru. Penguatan legalitas lahan diharapkan mampu meningkatkan daya tarik investasi, memperkuat aktivitas ekonomi lokal, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Program Trans Tuntas merupakan program prioritas Kementerian Transmigrasi untuk menyelesaikan berbagai persoalan legalitas aset di kawasan transmigrasi di seluruh Indonesia.
Melalui program tersebut, pemerintah tidak hanya menyelesaikan administrasi pertanahan, tetapi juga memperkuat kepastian hukum, meningkatkan nilai ekonomi aset masyarakat, serta membangun kawasan transmigrasi yang lebih produktif, mandiri, dan berkelanjutan.
(Sumber: Antara)
Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara (kanan) menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) kepada warga transmigran. (Antara)