Purbaya Tunda Pajak Marketplace, Tunggu Daya Beli Masyarakat Membaik

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Agu 2026, 20:42
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menunda penerapan pajak e-commerce yang sebelumnya berlaku efektif mulai 1 Agustus 2026. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menunda penerapan pajak e-commerce yang sebelumnya berlaku efektif mulai 1 Agustus 2026. (Ntvnews.id-Muslimin Trisyuliono)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menunda penerapan pajak e-commerce yang sebelumnya berlaku efektif mulai 1 Agustus 2026.

Purbaya menegaskan keputusan itu diambil hingga ekonomi dan daya beli masyarakat kembali membaik.

"Pajak online mungkin kita tunda Agustus ini mulai berjalan. Marketplace itu. Nanti kita tunda," ucap Purbaya di Kementerian Keuangan, Rabu 5 Agustus 2026.

"Sampai keadaan saya selalu bilang kalau daya belinya ekonominya sudah bagus, membaik," lanjutnya.

Baca juga: Purbaya Bantah Gaji Manajer Kopdes Rp16 Juta: UMP Masih Ketinggian

Purbaya menilai sejumlah indikasi ekonomi belum cukup kuat untuk diterapkan pajak e-commerce.

"Kita ingin tumbuh lebih cepat lagi, kalau sudah indikasi membaik betulan, kita akan terapkan lagi, mungkin beberapa bulan kita tunda," jelasnya.

Purbaya mengatakan penerapan pajak e-commerce tidak hanya mengacu pada pertumbuhan ekonomi kuartal II 2026 mencapai 5,29 persen..

"Bukan angka PDB saja. Kita lihat variabel-variabel lain, seperti, ada angka-angka itu kan, consumer confidence, pembelian retail, seperti apa itu kita lihat nanti," jelasnya.

Purbaya menegaskan tengah menyusun Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait penundaan penerapan pajak.

Baca juga: Purbaya Rayu Toyota Pindahkan Basis Produksi dari Thailand ke Indonesia, Siap Beri Insentif 

Sementara untuk penjual yang terlanjur dipungut pajak, mekanisme pengembalian dana tersebut juga telah disiapkan.

Namun, penangguhan kebijakan pajak e-commerce hanya berlaku untuk aktivitas domestik. Sementara untuk penjualan luar negeri, PT Jalin Pembayaran Nusantara (Jalin) masih beroperasi sebagai pelaksana Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN).

"Ini yang dalam negeri saja, sampai kita tentukan ke depan seperti apa. Kita lihat kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat seperti apa," tandasnya.

HIGHLIGHT

x|close