Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, buka suara terkait pelibatan Babinsa (TNI AD) dan Bhabinkamtibmas (Polri) dalam penagihan pajak.
Dalam hal ini, Purbaya memastikan tidak mengunakan Babinsa dalam pelaksanaan tugas di lapangan
"Penggunaan Koramil sama Babinsa itu tidak pernah kita gunakan. Itu mungkin di sana salah kebijakan atau apa, yang jelas nggak akan kita pakai itu," ucap Purbaya di Kementerian Keuangan, Rabu, 5 Agustus 2026.
Menurutnya keterlibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas hanya dilakukan untuk keamanan jika ada tindak kekerasan dalam proses penagihan.
Purbaya menegaskan bahwa pelibatan itu masih dalam batas normal.
Baca juga: Purbaya Bantah Gaji Manajer Kopdes Rp16 Juta: UMP Masih Ketinggian
"Itu kalau keamanan saja misalnya petugas pajak digebukin orang, ya diamankan. Itu kan normal," lanjutnya.
Sehingga, Purbaya memastikan Babinsa dan Bhabinkamtibmas tidak dilibatkan untuk mendongkrak penerimaan pajak negara.
Hal tersebut lantaran aparat keamanan juga tidak akan mengerti mekanisme pemungutan pajak.
"Nggak ada kita memakai Babinsa untuk meningkatkan pendapatan pajak. Mereka juga nggak ngerti gimana ininya, ngambil pajaknya," tandasnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan bahwa Babinsa dan Bhabinkamtibmas bukan petugas pajak dan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum di bidang perpajakan.
Baca juga: Purbaya Rayu Toyota Pindahkan Basis Produksi dari Thailand ke Indonesia, Siap Beri Insentif
Ia menyebut dalam pelaksanaan tugasnya, DJP membangun koordinasi dengan berbagai kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan unsur kewilayahan sebagai bagian dari pengumpulan data dan informasi perpajakan.
"Koordinasi dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dilakukan dalam kerangka jejaring informasi di wilayah. Apabila dalam kondisi tertentu diperlukan dukungan di lapangan, koordinasi tersebut juga dapat mencakup pendampingan guna menjaga kelancaran pelaksanaan tugas petugas DJP," ucap Bimo dalam keterangan tertulis Rabu 22 Juli 2026.
Bimo meminta masyarakat tidak perlu khawatir karena Babinsa dan Bhabinkamtibmas tidak melakukan penilaian kepatuhan perpajakan, tidak meminta pembayaran pajak, tidak melakukan pemeriksaan, serta tidak mengambil tindakan apa pun kepada Wajib Pajak.
Menurutnya seluruh kewenangan perpajakan tetap dilaksanakan oleh petugas DJP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menegaskan pengaturan mengenai koordinasi dengan berbagai pihak merupakan pedoman internal DJP yang telah diterapkan sejak tahun 2020.
"Surat Edaran yang diterbitkan pada tahun 2026 merupakan penyempurnaan pedoman tersebut dan bukan merupakan kebijakan baru," jelasnya.
Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, buka suara terkait pelibatan Babinsa (TNI AD) dan Bhabinkamtibmas (Polri) dalam penagihan pajak. (Ntvnews.id-Muslimin Trisyuliono)