Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menekankan pentingnya upaya konservasi untuk menyelamatkan flora dan fauna dilindungi dari ancaman kepunahan, termasuk gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus) yang mendapatkan dukungan langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
"Kita tahu bersama dan ini adalah tantangan kita bersama, bahwa alam kita sedang menjerit. Ada proses pembangunan yang legal yang memang diakui, berproses secara hukum, legal, formal, baik. Tapi juga banyak yang ilegal mengakibatkan kerusakan alam kita," ujar Raja Juli Antoni saat puncak peringatan Hari Konservasi Alam Nasional (HKAN) 2025 di Jakarta, Senin, 11 Agustus 2025.
Ia memaparkan sejumlah langkah yang sudah dan akan ditempuh pemerintah, termasuk Inisiatif Konservasi Gajah Peusangan (Peusangan Elephant Conservation Initiative/PECI) di Aceh, yang berjalan di lahan hibah dari Presiden Prabowo dan saat ini masih berproses.
Baca Juga: Menhut Raja Juli Tegaskan Pembangunan 600 Vila di Pulau Padar Hoaks!
Selain itu, Kementerian Kehutanan bersama Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) tengah menertibkan kawasan Taman Nasional Tesso Nilo yang menjadi salah satu kantong gajah dari perkebunan sawit ilegal.
Saat ini, hanya tersisa 22 kantong atau wilayah habitat gajah di Sumatera, turun drastis dari 44 lokasi yang teridentifikasi pada periode 1980-an.
Raja Juli Antoni juga mengungkapkan bahwa sejumlah satwa dilindungi lainnya menghadapi ancaman serius, mulai dari harimau Sumatera (Panthera tigris sondaica) hingga tiga jenis orang utan di Indonesia, yaitu orang utan Kalimantan (Pongo pygmaeus), orang utan Sumatera (Pongo abelii), dan orang utan Tapanuli (Pongo tapanuliensis).
"Ini momentum yang baik untuk kita mengingatkan kembali betapa tantangan kita dalam konservasi ini luar biasa," katanya.
Baca Juga: Kejagung Bakal Masukkan Cheryl Darmadi ke Red Notice Interpol
Ia menegaskan, pemerintah membuka pintu selebar-lebarnya untuk kerja sama konservasi dengan berbagai pihak, termasuk organisasi masyarakat. Raja Juli Antoni juga meminta agar jajaran Kemenhut tidak mempersulit partisipasi publik dalam pemulihan ekosistem dan upaya konservasi lainnya.
(Sumber: Antara)