Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan bahwa pemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam mengakui serta melindungi hak-hak masyarakat hukum adat. Salah satu bentuk nyata komitmen tersebut terlihat dari luas kawasan hutan adat yang telah ditetapkan, yang kini telah menyentuh angka 400 ribu hektare.
Dalam pernyataannya dari Jakarta pada Sabtu, 9 Agustus 2025, bertepatan dengan peringatan Hari Masyarakat Adat Sedunia, Raja Juli memaparkan bahwa sejak tahun 2016 hingga Juli 2025, sebanyak 160 unit hutan adat telah resmi ditetapkan. Total luasan lahan tersebut hampir mencapai 333.687 hektare, yang kini dikelola oleh sekitar 83 ribu kepala keluarga dari komunitas hukum adat yang tersebar di 41 kabupaten dan 19 provinsi.
"Keberhasilan ini tidak lepas dari sinergi antara kebijakan nasional dan dukungan para pihak dan masyarakat hukum adat di berbagai daerah," ujar Menhut.
Lebih lanjut, Raja Juli menyebutkan bahwa sejumlah regulasi penting turut memperkuat landasan hukum dalam pengelolaan hutan yang berbasis pada hak masyarakat adat. Di antaranya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, serta PermenLHK Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perhutanan Sosial.
Kedua peraturan ini, menurutnya, berperan dalam membangun kerangka hukum yang mendukung kerja sama lintas sektor, antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta organisasi masyarakat sipil (LSM). Hal tersebut, imbuhnya, memberikan jaminan perlindungan hukum dan kepastian terhadap wilayah adat yang secara turun-temurun telah dikelola secara berkelanjutan oleh masyarakat adat.
Sejak Raja Juli Antoni menjabat sebagai Menteri Kehutanan, terdapat peningkatan signifikan dalam proses dan hasil penetapan hutan adat. Dalam periode tujuh bulan dari Januari hingga Juli 2025, luas kawasan hutan adat yang ditetapkan mencapai 70.688 hektare.
Hal ini juga dikonfirmasi oleh Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat (PKTHA) di lingkungan Kementerian Kehutanan, Julmansyah, dalam pernyataan yang sama. Ia menyebutkan bahwa peningkatan terjadi baik dari sisi jumlah Surat Keputusan (SK) Penetapan yang telah diterbitkan, maupun SK yang tengah diproses dan telah melewati tahap verifikasi selama Januari hingga Juli 2025.
"Jadi kalau dibuat rata-rata capaian tahunan dari 2016–2024 selama 8 tahun, maka capaian per tahunnya kurang lebih 41.563 Ha. Sementara capaian Januari–Juli 2025 (7 bulan) sudah pada angka kurang lebih 70.688 Ha, sementara itu masih ada waktu 5 bulan di 2025 ini, sehingga capaian 2025 ini bisa mencapai kurang lebih 100.000 Ha," ujar Julmansyah.
(Sumber: Antara)