Menhut Cermati Rencana Pembangunan Vila di Pulau Padar

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 7 Agu 2025, 17:45
thumbnail-author
Irene Anggita
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menhut Raja Juli Antoni (kiri) dan Dirjen KSDAE Kemenhut Satyawan Pudyatmoko menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta, Kamis (7/8/2025) Menhut Raja Juli Antoni (kiri) dan Dirjen KSDAE Kemenhut Satyawan Pudyatmoko menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta, Kamis (7/8/2025) (ANTARA)

Ntvnews.id,

 Jakarta - Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyatakan bahwa pihaknya saat ini tengah menghimpun dan melengkapi berbagai data terkait rencana pengembangan fasilitas wisata di kawasan Pulau Padar, yang termasuk dalam wilayah Taman Nasional Komodo.

Saat dijumpai di Kantor Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Jakarta, Kamis, 7 Agustus 2025 Raja Juli menyebut akan menelaah lebih lanjut kabar tentang pembangunan ratusan vila di kawasan tersebut. Ia juga membenarkan bahwa PT Komodo Wildlife Ecotourism (PT KWE) memang telah mengantongi izin usaha sarana sejak tahun 2014.

"Data-datanya harus kita sempurnakan kembali, (terkait) 600 vila itu," kata Menhut Raja Antoni.

Walaupun regulasi memperbolehkan kegiatan pariwisata berbasis alam atau ekowisata di zona pemanfaatan taman nasional, Raja Juli menegaskan bahwa pemerintah tetap akan memastikan aktivitas tersebut tidak akan merusak alam dan tetap menjaga kelestarian habitat komodo (Varanus komodoensis).

Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa evaluasi dampak lingkungan atau Environmental Impact Assessment (EIA) tidak hanya akan dilakukan oleh pemerintah Indonesia, melainkan juga akan melibatkan UNESCO, mengingat Taman Nasional Komodo ditetapkan sebagai Situs Warisan Dunia sejak 1991.

Jika pengembangan kawasan wisata tersebut nantinya benar-benar berjalan, Raja Juli menekankan bahwa pemanfaatan ruang akan dilakukan secara terbatas, dengan pengawasan terhadap bentuk bangunan yang boleh dibangun.

"Bahkan maksimum 10 persen dari konsesi yang diberikan. Yang kedua, tidak boleh bangunan yang konkrit, beton tidak boleh, jadi harus knockdown," tutur Menhut.

Ia juga memastikan bahwa hingga saat ini belum terdapat kegiatan konstruksi apa pun di Pulau Padar, karena prosesnya masih dalam tahap awal, termasuk peninjauan dari UNESCO dan pelaksanaan konsultasi publik.

Sebelumnya, sejumlah masyarakat dan pelaku usaha menyatakan penolakan terhadap rencana pembangunan vila di Pulau Padar. Mereka mengkhawatirkan dampak ekologis terhadap kawasan konservasi tersebut serta potensi terganggunya mata pencaharian masyarakat setempat.

(Sumber: Antara)

x|close