Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyoroti masih adanya kebijakan dari sejumlah kepala daerah yang memperbolehkan pembukaan lahan melalui pembakaran terbatas atas nama kearifan lokal. Padahal, di tengah kondisi iklim yang semakin ekstrem, metode ini dinilai berisiko tinggi memicu kebakaran besar dan menciptakan krisis asap lintas wilayah.
Salah satu provinsi yang disorot adalah Kalimantan Barat. Berdasarkan data yang diterima KLHK, provinsi ini hingga kini masih membolehkan pembukaan lahan dengan cara dibakar secara terbatas, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2022. Dalam aturan tersebut, pembakaran diperbolehkan maksimal dua hektare per kepala keluarga.
Menanggapi hal ini, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Raja Juli Antoni, menyampaikan seruan kepada para kepala daerah untuk meninjau ulang kebijakan tersebut.
"Saya pribadi ingin mengimbau kepada para gubernur yang masih melakukan kearifan lokal tersebut untuk bisa mengkaji ulang," ujarnya saat ditemui di Jakarta, Senin, 28 Juli 2025.
Ia menegaskan bahwa sebagai kepala pemerintahan di provinsi, gubernur seharusnya mempertimbangkan apakah pendekatan tersebut masih relevan dengan kondisi iklim global saat ini. Suhu yang kian meningkat disebutnya memperbesar risiko kebakaran, termasuk di wilayah Indonesia yang memiliki iklim tropis dengan dua musim.
Raja Juli mengacu pada data dari Organisasi Meteorologi Dunia (WMO), yang mencatat bahwa pada tahun 2023 terjadi rekor baru suhu harian global. Bencana gelombang panas ekstrem melanda berbagai wilayah Asia dan Eropa, dengan rata-rata suhu global naik hingga 1,45 derajat Celsius dibandingkan era pra-industri. Angka ini nyaris menyentuh ambang batas 1,5 derajat Celsius yang ditetapkan dalam Kesepakatan Paris 2015 sebagai batas maksimal untuk menahan laju pemanasan global.
Menurutnya, masih banyak cara lain yang lebih aman dalam membuka lahan tanpa harus membakar, dan ini terbukti berhasil di beberapa daerah. Salah satu contoh yang disebutnya adalah Provinsi Jambi.
"Seperti Provinsi Jambi misalnya, yang sebelumnya juga memiliki Perda serupa, namun saat ini telah mengalihkan pendekatan dengan menyediakan alat berat kepada masyarakat yang ingin membuka lahan," katanya.
Ia menilai langkah tersebut jauh lebih aman dan bijak. Sebab, dalam cuaca ekstrem, api sangat sulit dikendalikan dan bisa menyebar di luar batas area yang seharusnya.
“Ketika dua hektare terbakar, ada yang satu hektare, ada yang dua hektare terbakar. Tapi, dengan suhu yang tidak terprediksi dan angin yang besar, tidak ada yang bisa mengatakan pada api supaya berhenti pas di dua hektare,” pungkasnya.
(Sumber: Antara)