Menhut Raja Juli Siap Buka Daftar Tersangka Pembakaran Lahan Nasional

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 28 Jul 2025, 12:51
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni (tengah) didampingi Kepala BNPB Suharyanto (dua kanan) dan perwakilan dari Ditjen Gakkum Kemenhut (pertama kiri) menjawab pertanyaan pewarta terkait penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) nasional seusai ra Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni (tengah) didampingi Kepala BNPB Suharyanto (dua kanan) dan perwakilan dari Ditjen Gakkum Kemenhut (pertama kiri) menjawab pertanyaan pewarta terkait penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) nasional seusai ra (ANTARA/M Riezko Bima Elko Prasetyo)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni tengah mempertimbangkan opsi mengumumkan secara reguler daftar tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di tingkat nasional, sebagai komitmen transparansi dan edukasi publik dalam penanggulangan bencana tahunan tersebut.

"Dalam waktu dekat saya akan berkomunikasi dengan Kapolri agar para Kapolda bersama Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) kami secara reguler menginformasikan perkembangan proses hukum terhadap para pelaku pembakaran," kata Menhut saat ditemui seusai rapat koordinasi karhutla nasional di Jakarta, Senin, 28 Juli 2025.  

Menurut dia, pengumuman terbuka itu dapat menjadi bentuk fungsi edukasi sekaligus peringatan bagi masyarakat dan korporasi agar tidak melakukan tindakan pembakaran yang melanggar hukum. 

Baginya penegakan hukum tidak hanya untuk menghukum pelaku, tetapi juga sebagai efek jera yang penting dalam mencegah pembakaran ulang pada masa mendatang.

Baca Juga: Menhut Raja Juli Duga Kebakaran Lahan di Riau Disengaja

Kapolri dan Menteri Lingkungan Hidup melakukan pengecekan terhadap kebakaran hutan dan lahan di Riau. Kapolri dan Menteri Lingkungan Hidup melakukan pengecekan terhadap kebakaran hutan dan lahan di Riau.

Untuk itu pula pemerintah, menurut dia, harus menunjukkan konsistensi dalam tindakan hukum agar kepercayaan publik terhadap upaya mitigasi karhutla meningkat.

“Penegakan hukum tidak boleh hanya sekadarnya. Ini soal keadilan ekologis dan perlindungan warga negara dari bahaya asap dan krisis lingkungan,” ujarnya.

Raja Juli juga mengapresiasi langkah kepolisian, khususnya jajaran Polda Riau, yang telah menangani 43 kasus karhutla dengan total 51 tersangka. Ia berharap langkah serupa juga dilakukan di provinsi rawan lain seperti Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Barat. 

“Semoga ini menjadi peringatan tegas: jangan pernah main api. Karena api bukan hanya membakar hutan, tapi juga masa depan kita,” ujarnya menegaskan.

x|close