Menhut Raja Juli Pastikan Pembangunan Pariwisata di Pulau Padar Tidak Merusak Lingkungan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 7 Agu 2025, 16:04
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menhut Raja Juli Antoni (tengah) ketika memimpin rapat tentang kemajuan Inisiatif Konservasi Gajah Peusangan (Peusangan Elephant Conservation Initiative/PECI) di Jakarta, Kamis 7 Agustus 2025. ANTARA/Prisca Triferna Menhut Raja Juli Antoni (tengah) ketika memimpin rapat tentang kemajuan Inisiatif Konservasi Gajah Peusangan (Peusangan Elephant Conservation Initiative/PECI) di Jakarta, Kamis 7 Agustus 2025. ANTARA/Prisca Triferna (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menegaskan bahwa pembangunan fasilitas pariwisata di Pulau Padar, yang termasuk dalam kawasan Taman Nasional Komodo, tidak akan berdampak negatif terhadap lingkungan maupun habitat komodo (Varanus komodoensis). Ia menyampaikan bahwa proyek tersebut akan melewati proses evaluasi yang ketat hingga tingkat UNESCO.

"Saya akan pastikan, kalaupun swasta ini membangun, maka yang paling inti itu adalah di ekologisnya. Jangan sampai merusak lingkungan, merusak habitat komodo. Itu yang bisa saya sampaikan hari ini," ujar Raja Juli Antoni saat diwawancarai di Kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta, Kamis, 7 Agustus 2025.

Ia menjelaskan bahwa pemanfaatan kawasan taman nasional untuk kepentingan ekowisata atau pariwisata berbasis ekologi memang diperbolehkan di zona pemanfaatan.

Izin untuk membangun fasilitas wisata di Pulau Padar sendiri telah dikantongi oleh PT Komodo Wildlife Ecotourism (PT KWE) sejak tahun 2014. Namun, hingga kini, belum ada aktivitas pembangunan sarana maupun prasarana wisata alam yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.

Baca Juga: Kemenhut dan Basarnas Kolaborasi Perkuat Sinergi Penyelamatan di Kawasan Hutan

Lebih lanjut, Menhut menekankan bahwa pembangunan fasilitas semacam itu memerlukan proses yang panjang, termasuk penilaian dampak lingkungan (environmental impact assessment) yang nantinya juga akan dikaji oleh UNESCO. Seperti diketahui, Taman Nasional Komodo telah ditetapkan sebagai Situs Warisan Dunia oleh UNESCO sejak 1991.

Terkait isu rencana pembangunan ratusan vila di kawasan tersebut, Raja Juli mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan klarifikasi serta meninjau kembali seluruh data dan informasi yang berkembang.

"Apa yang ribut-ribut kemarin, sepertinya. masih, data-datanya masih harus kita sempurnakan kembali," ujarnya.

Ia juga memastikan bahwa jika pembangunan benar-benar dilakukan, maka struktur bangunannya tidak akan permanen. Jenis bangunan yang dipilih adalah yang bisa dipindahkan, sehingga tidak menimbulkan gangguan pada lingkungan sekitar.

Di akhir pernyataannya, Menhut mengapresiasi perhatian masyarakat terhadap isu pembangunan di Pulau Padar. Ia menekankan bahwa tujuan utama dari keberadaan taman nasional adalah untuk konservasi. Pemanfaatan kawasan tersebut, menurutnya, harus didasarkan pada kajian dan pertimbangan ekologis yang matang.

(Sumber: Antara)

x|close