Kejagung Bakal Masukkan Cheryl Darmadi ke Red Notice Interpol

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 11 Agu 2025, 19:35
thumbnail-author
Muhammad Fikri
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal korupsi kegiatan usaha PT Duta Palma Group Cheryl Darmadi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejagung. Senin, 11 Agustus 2025. Tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal korupsi kegiatan usaha PT Duta Palma Group Cheryl Darmadi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejagung. Senin, 11 Agustus 2025. (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memproses permohonan red notice Interpol untuk Cheryl Darmadi, tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait korupsi PT Duta Palma Group, yang juga telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Saat ini kami sedang berproses untuk permohonan red notice-nya,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Senin, 11 Agustus 2025.

Anang menjelaskan bahwa Cheryl, putri dari terpidana Surya Darmadi, masih berada di Singapura berdasarkan informasi terakhir yang diterima. “Yang jelas kami berkoordinasi dengan bidang-bidang terkait, baik dengan imigrasi maupun dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu),” katanya.

Baca Juga: Pegawainya Acungkan Pistol di Pondok Aren, Kejagung: Jaksa Boleh Bawa Senjata

Ia menambahkan, penyidik telah mengetahui keberadaan Cheryl namun masih melakukan pendalaman. Sebelumnya, Kejagung juga pernah menyebut posisi Cheryl tidak berubah.

“Posisi dia ada di Singapura terus. Posisi dia tidak pernah balik ke Jakarta atau ke Indonesia,” kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 8 Januari.

Saat ini penyidik fokus menelusuri aset-aset milik Cheryl Darmadi, termasuk yang berasal dari korupsi PT Duta Palma Group, milik Surya Darmadi. Cheryl ditetapkan sebagai tersangka dengan jabatan Direktur Utama PT Asset Pacific dan Ketua Yayasan Darmex, berdasarkan alat bukti yang cukup.

Selain Cheryl, penyidik menetapkan dua tersangka korporasi, yakni PT Monterado Mas (MRM) dan PT Alfa Ledo (AL), hasil pengembangan dari identifikasi aset dan alat bukti terkait TPPU.

Baca Juga: Pria Viral Acungkan Pistol saat Parkir Sembarangan Ternyata Pegawai Kejagung

(Sumber: Antara)

x|close