Kejagung: Mantan Stafsus Nadiem Jurist Tan Sudah Masuk DPO

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 6 Agu 2025, 17:36
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna berbicara dengan awak media di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis 31 Juli 2025. ANTARA/Nadia Putri Rahmani/aa. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna berbicara dengan awak media di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis 31 Juli 2025. ANTARA/Nadia Putri Rahmani/aa. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung menyatakan bahwa Jurist Tan, tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek, resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Jurist Tan sudah dimasukkan ke dalam DPO,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta, Rabu.

Ia menambahkan, status DPO tersebut merupakan salah satu syarat administratif untuk mengajukan penerbitan Red Notice kepada Interpol. Ketika ditanya mengenai perkembangan Red Notice untuk Jurist Tan, Anang menyebut prosesnya masih berlangsung.

“Masih dalam proses,” singkatnya.

Jurist Tan merupakan salah satu dari empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi program digitalisasi pendidikan yang dijalankan Kemendikbudristek pada periode 2019 hingga 2022.

Baca Juga: Mantan Stafsus Nadiem Bantah Grup WhatsApp 'Mas Menteri' Bahas Chromebook

Menurut mantan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, keempat tersangka meliputi:

-JT (Jurist Tan), mantan Staf Khusus Menteri Kemendikbudristek periode 2020–2024;

-IBAM (Ibrahim Arief), eks konsultan teknologi di Kemendikbudristek;

-SW (Sri Wahyuningsih), Direktur Sekolah Dasar sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Direktorat PAUD, Dikdas, dan Dikmen Kemendikbudristek untuk tahun anggaran 2020–2021;

-MUL (Mulyatsyah), Direktur Sekolah Menengah Pertama dan KPA untuk Direktorat yang sama dalam periode yang sama.

Qohar menjelaskan bahwa keempat tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan dengan menyusun petunjuk pelaksanaan (juklak) yang mengarah pada spesifikasi produk tertentu, yakni Chrome OS, dalam pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) tahun anggaran 2020.

Akibat tindakan mereka, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp1,9 triliun.

(Sumber: Antara)

x|close