Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Sosial menyampaikan masih ada lebih dari 54 juta penduduk miskin dan rentan yang belum memperoleh perlindungan melalui Program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN).
“Temuan tersebut diperoleh setelah pemutakhiran data menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), dan berdasarkan DTSEN tahun 2025, tercatat penduduk pada kelompok desil 1 hingga desil 5 yang belum menerima PBI JKN mencapai lebih dari 54 juta jiwa,” ujar Menteri Sosial Saifullah Yusuf dalam rapat konsultasi pimpinan DPR RI dengan pemerintah terkait perbaikan ekosistem tata kelola jaminan sosial kesehatan terintegrasi di Jakarta, Senin, 9 Februari 2026.
Ia menjelaskan, pada periode yang sama justru masih terdapat penduduk dari kelompok desil 6 hingga desil 10 serta kelompok non-desil yang tercatat sebagai penerima PBI JKN. Jumlah penerima dari kelompok tersebut mencapai lebih dari 15 juta jiwa.
Menurut Kementerian Sosial, kondisi tersebut menunjukkan masih adanya kesalahan inklusi dan eksklusi dalam penyaluran bantuan jaminan kesehatan. Dalam praktiknya, kelompok yang relatif lebih mampu masih terlindungi, sementara kelompok miskin dan rentan belum sepenuhnya terjangkau program tersebut.
Baca Juga: Purbaya Minta BPJS Kesehatan Beri Jangka Waktu Penonaktifan Data PBI JKN
Saifullah mengakui temuan tersebut tidak terlepas dari keterbatasan proses verifikasi data penerima manfaat di lapangan. Sepanjang tahun 2025, tim yang melibatkan petugas Badan Pusat Statistik (BPS), Kementerian Sosial, dan dinas sosial daerah baru dapat menjangkau sekitar 12 juta kepala keluarga, sementara kebutuhan verifikasi mencapai lebih dari 35 juta kepala keluarga.
“Kemenkes mendaftarkan perubahan PBI Jaminan Kesehatan sebagai peserta program jaminan kesehatan kepada BPJS Kesehatan. Sementara BPJS Kesehatan melaksanakan program jaminan kesehatan. Sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 4/2025, ya ini baru lahir di bulan Februari tepatnya tahun 2025, dimana DTSEN baru lahir dan belum sempurna. Namun jika tidak diperbaiki, keadilan justru akan terus terjadi. Karena selama ini ditengarai bansos maupun subsidi sosial itu tidak tepat sasaran,” cetusnya.
Dalam rapat tersebut, Menteri Sosial juga menegaskan komitmen Kementerian Sosial untuk memperkuat koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, serta pemerintah daerah. Langkah tersebut ditempuh guna mempercepat proses verifikasi dan validasi data agar perlindungan jaminan kesehatan nasional dapat diberikan secara lebih tepat sasaran.
Baca Juga: DPR-Pemerintah Sepakat PBI JKN Dilayani dan Dibayar dalam 3 Bulan
(Sumber: Antara)
Tangkapan layar- Menteri Sosial Saifullah Yusuf memberikan keterangan dalam rapat konsultasi pimpinan DPR RI dengan pemerintah terkait perbaikan ekosistem tata kelola jaminan sosial kesehatan terintegrasi di Jakarta, Senin, 9 Februari 2026. ANTARA/M Riezko Bima Elko Prasetyo (Antara)