Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan bahwa rumah sakit maupun fasilitas kesehatan tidak diperkenankan menolak pasien peserta BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK), meskipun status kepesertaannya sedang dinonaktifkan.
“Saya sudah berkoordinasi bersama Menkes dan Dirut BPJS dan sudah ada solusi. Prinsipnya, rumah sakit tidak boleh menolak pasien karena ini tidak bisa ditunda, apalagi yang darurat,” kata Saifullah Yusuf saat ditemui di Jakarta, Kamis, 5 Februari 2026.
Ia menjelaskan, penonaktifan sejumlah peserta PBI-JK terjadi seiring adanya pemutakhiran data penerima bantuan agar lebih tepat sasaran. Proses tersebut telah dimulai sejak tahun lalu, termasuk pengalihan kepesertaan kepada masyarakat yang dinilai lebih membutuhkan. Dalam proses itu, sebanyak 25 ribu peserta yang memenuhi syarat juga telah direaktivasi kembali sebagai peserta PBI-JK.
Saifullah Yusuf menambahkan, apabila peserta yang dinonaktifkan ternyata masih berhak menerima bantuan, khususnya yang tercatat dalam Desil 1 hingga Desil 4 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), maka kepesertaannya dapat diaktifkan kembali melalui mekanisme reaktivasi oleh pemerintah daerah melalui Dinas Sosial setempat.
Baca Juga: Viral RSUD Tebing Tinggi Diduga Tolak Pasien Lansia yang Sekarat Gegara Penuh
“Dalam rangka pembiayaan itu, pemerintah bertanggung jawab, kalau dia memang dari keluarga yang berada di Desil 1 sampai Desil 4 atau keluarga yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah sebagai keluarga yang memenuhi syarat untuk memperoleh bantuan, akan kita bantu prosesnya,” katanya menegaskan.
Kementerian Sosial memastikan akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, serta pemerintah daerah guna mempercepat proses reaktivasi bagi penerima yang memenuhi kriteria.
Di sisi lain, Saifullah Yusuf menekankan bahwa pelayanan kesehatan harus tetap diberikan tanpa pengecualian.
“Saya kira, kita tidak akan membiarkan pasien ini kehilangan harapan, jadi jelas, Kementerian Sosial sangat jelas, Kementerian Kesehatan sangat jelas, BPJS juga sangat jelas. Maka saya sedih kalau ada rumah sakit menolak pasien, jangankan pasien yang BPJS Kesehatan, siapapun pasien wajib dilayani,” ujar dia.
Baca Juga: Miris! Rumah Sakit di Jakarta Masih Ada yang Tolak Pasien BPJS
(Sumber: Antara)
Menteri Sosial Saifullah Yusuf memberikan keterangan kepada para pewarta terkait layanan pasien peserta BPJS segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang mengalami penonaktifan di Kantor Kementerian Sosial, Salemba, Jakarta, Kamis, 5 Februari 2026. ANTARA/M Riezko Bima Elko Prasetyo (Antara)