Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bahwa barang-barang pribadi milik Menteri Perdagangan periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), yang sebelumnya disita oleh jaksa penuntut umum (JPU), akan segera dikembalikan.
Pengembalian barang-barang tersebut dilakukan seiring dengan keputusan Presiden RI Prabowo Subianto yang memberikan abolisi kepada Tom Lembong, sehingga yang bersangkutan tidak lagi menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Yang sifatnya pribadi? Pastinya jaksa penuntut umum segera mengembalikan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, di Jakarta, pada Senin, 4 Agustus 2025.
Baca Juga:Tom Lembong Bebas dari Rutan Cipinang: Terima Kasih Presiden Prabowo
Barang-barang pribadi yang dimaksud berupa perangkat elektronik, yakni satu unit iPad dan satu unit MacBook milik Tom Lembong, yang sebelumnya disita oleh JPU.
Anang menyampaikan bahwa proses pengembalian kemungkinan akan dilakukan oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada hari yang sama, mengingat Tom Lembong telah dibebaskan pada Jumat malam, 1 Agustus.
“Karena kemarin, ’kan, yang penting orangnya dikeluarkan dulu malam-malam,” tambahnya.
Diketahui bahwa pada Kamis, 31 Juli, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah menyetujui permohonan abolisi terhadap Tom Lembong, yang merupakan mantan Menteri Perdagangan, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016.
Dalam perkara tersebut, Tom Lembong sebelumnya dijatuhi vonis pidana penjara selama empat tahun enam bulan.
Baca Juga: Alasan Tom Lembong Laporkan 3 Hakim yang ke Mahkamah Agung
Adapun perangkat iPad dan MacBook miliknya disita oleh JPU setelah ditemukan di ruang tahanan Tom Lembong saat dilakukan inspeksi mendadak (sidak) di Rumah Tahanan Salemba, Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin, 19 Mei.
Terkait penyitaan tersebut, Tom Lembong menyatakan bahwa kedua perangkat tersebut digunakan untuk menyusun pleidoi atau nota pembelaan. Ia menjelaskan bahwa dokumen pembelaan yang disusunnya terdiri dari puluhan halaman, sehingga tidak mungkin jika harus ditulis secara manual.
(Sumber : Antara)