Kejagung: Abolisi Hanya Tom Lembong, Proses Hukum 10 Terdakwa Korupsi Gula Lain Tetap Berjalan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 1 Agu 2025, 23:00
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna dan Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagung Sutikno. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna dan Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagung Sutikno. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung memastikan bahwa proses banding atas vonis kasus korupsi importasi gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong tidak akan dilanjutkan. Hal ini menyusul diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberian abolisi kepada yang bersangkutan.

“Kelar semuanya. Proses hukum dan segala akibat hukumnya diselesaikan semuanya,” kata Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Sutikno, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat, 1 Agustus 2025.

Meski demikian, Sutikno menegaskan bahwa penghentian proses hukum ini hanya berlaku bagi Tom Lembong. Ia memastikan bahwa proses penegakan hukum terhadap 10 terdakwa lainnya dalam kasus serupa tetap berjalan sesuai jalur.

“Ini adalah memberikan abolisi kepada Pak Tom Lembong. Sifat melawan hukum, tindak pidana ini kan tetap ada. Proses, kan tetap berjalan. Yang diberikan abolisi, kan, cuma satu orang. Yang lainnya, proses berjalan,” jelasnya.

 

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Kejaksaan RI (@kejaksaan.ri)

Salinan Keppres Nomor 18 Tahun 2025 yang mengatur pemberian abolisi bagi Tom Lembong telah diserahkan secara resmi kepada Kejaksaan Agung pada Jumat malam. Dengan diterimanya keputusan tersebut, Kejaksaan langsung berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sebagai instansi yang menangani administrasi penahanan Tom Lembong.

“Tentunya yang akan melaksanakan adalah jaksa penuntut umum (JPU) yang dikendalikan oleh Pak Kajari Jakarta Pusat,” ujar Sutikno.

Sebelumnya, DPR RI telah menyetujui permohonan Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi bagi Tom Lembong yang tersandung perkara dugaan korupsi dalam proyek importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015 hingga 2016.

"DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R.43/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama saudara Tom Lembong," kata Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.

Baca Juga: Tom Lembong Bebas dari Rutan Cipinang: Terima Kasih Presiden Prabowo

Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa usulan pemberian abolisi ini berasal dari dirinya dan disampaikan kepada Presiden Prabowo secara resmi.

"Semuanya yang mengusulkan kepada Bapak Presiden adalah Menteri Hukum, jadi surat permohonan Menteri Hukum kepada Bapak Presiden untuk pemberian amnesti dan abolisi saya yang menandatangani," kata Supratman.

Ia menjelaskan bahwa dengan adanya abolisi, maka semua proses hukum yang masih berlangsung terhadap Tom Lembong akan dihentikan, dan tinggal menunggu implementasi keputusan presiden tersebut.

Sebagai catatan, Tom Lembong sebelumnya dijatuhi hukuman pidana selama empat tahun enam bulan penjara dalam kasus korupsi terkait importasi gula.

x|close