Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro menyatakan bahwa Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberian abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong serta amnesti kepada Hasto Kristiyanto yang merupakan terpidana kasus korupsi akan segera diterbitkan oleh Presiden RI Prabowo Subianto setelah seluruh proses administrasi diselesaikan.
Menurut Juri, hingga saat ini dirinya belum dapat memaparkan informasi secara rinci terkait Keppres tersebut, termasuk mengenai nomor, isi, maupun tanggal penandatanganan oleh Presiden Prabowo.
"Nunggu info lebih lengkap. Secepatnya (keppres diterbitkan, red.). Jangan lama-lama," ucap Juri ketika ditemui di lingkungan Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Jumat, 1 Agustus 2025, menanggapi pertanyaan wartawan tentang abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto.
Baca Juga: 17 Agustus Bakal Ada Pesta Rakyat Perdana Digelar Tepat di Halaman Istana Presiden
Pernyataan serupa juga disampaikan Juri saat sesi jumpa pers di Kantor Presiden RI pada Jumat pagi, ketika kembali ditanya soal kebijakan tersebut.
"Nanti, nunggu anu info lebih lengkap. Secepatnya (diterbitkan, red.)," kata Juri dalam kesempatan yang sama.
Diketahui, pada tanggal 30 Juli 2025, Presiden Prabowo Subianto telah mengirimkan surat kepada DPR RI untuk meminta pertimbangan pemberian abolisi kepada Tom Lembong. Menanggapi surat tersebut, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco menyatakan bahwa DPR menyetujui permohonan abolisi tersebut pada Kamis, 31 Juli 2025.
"DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R.43/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama saudara Tom Lembong," kata Sufmi Dasco kepada pers di Kompleks MPR, DPR, DPD, Kamis malam.
Sebelumnya, Tom Lembong dijatuhi vonis pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan. Majelis hakim menyatakan bahwa Tom terbukti bersalah dalam perkara korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp194,72 miliar.
Baca Juga: Desus Intervensi PDIP Dalam Pemberian Amnesti Kepada Hasto, Ini Respons Istana
Perbuatan korupsi yang dilakukan Tom, antara lain dengan menerbitkan surat pengajuan atau persetujuan impor gula kristal mentah pada tahun 2015–2016 kepada 10 perusahaan. Surat tersebut dikeluarkan tanpa melalui rapat koordinasi antarkementerian dan tidak dibarengi dengan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Selain hukuman penjara, Tom Lembong juga dijatuhi denda sebesar Rp750 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, akan diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan.
Masih di tempat yang sama, Sufmi Dasco juga menyampaikan bahwa DPR RI menyetujui kebijakan Presiden Prabowo untuk memberikan amnesti kepada 1.116 orang terpidana, termasuk di dalamnya Hasto Kristiyanto. Pernyataan Dasco tersebut merupakan respons atas Surat Presiden Nomor R.43/PRES/07/2025 tertanggal 30 Juli 2025. Hasto sebelumnya telah dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan oleh majelis hakim.