Desus Intervensi PDIP Buat Amnesti Hasto, Ini Respons Istana

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 1 Agu 2025, 13:26
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamen Setneg) Juri Ardiantoro Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamen Setneg) Juri Ardiantoro (NTVnews.id)

Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro membantah adanya intervensi dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dalam pemberian amnesti kepada Sekjen Hasto Kristiyanto.

"Nggak, nggak ada intervensi. Presiden menghargai, menghormati sampai proses hukum kemarin," kata Wamensesneg Juri Ardiantoro di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 1 Agustus 2025.

Lebih lanjut, Juri menjelaskan alasan pemberian amnesti itu untuk persatuan masyarakat. Terlebih, pemerintahan Presiden Prabowo memegang prinsip bergotong royong.

Baca Juga: Masyarakat Bisa Ikut Upacara 17 Agustus di Istana, War Tiket 4 Agustus

Jadi semua elemen, semua unsur, semua hal "yang terkait dengan persatuan pasti akan diperjuangkan oleh bapak presiden. Jadi kebijakan apa pun termasuk kebijakan politik demi persatuan dan kesatuan bapak presiden akan mengambil langkah-langkah tersebut. Jadi misalkanya pemberian abolisi, amnesti, atau jiuga kebijakan lain yang bisa dimaknai dan bisa menjadi faktor mempererat, mempersatukan, seluruh elemen bangsa akan dilakukan oleh bapak presiden. Jadi kuncinya di situ," imbuhnya.

Juri mengungkapkan bahwa masyarakat Indonesia senang apabila pemerintah membuat kebijakan soal persatuan.

"Indonesia itu senang bersatu, masyarakat indonesia senang persatuan. Jadi kalo kebijakan pemerintah tentang persatuan sudah pasti masyarakat Indonesia senang. Karena persatuan harus menjadi kunci untuk mengalahkan ego semua pihak," tukasnya.

Sebelumnya, DPR RI juga menyetujui pemberian amnesti dari Presiden Prabowo Subianto kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Rapat konsultasi itu dihadiri oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas hingga Pimpinan Komisi III DPR.

Baca Juga: Rangkaian Acara Resmi Peringatan HUT ke-80 RI Dimulai

"Kedua, adalah pemberian, persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden nomor R 42/Pers/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang Amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk Saudara Hasto Kristiyanto," kata Dasco.

Padahal, sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara ke Hasto.

Hakim menyatakan Hasto terbukti bersalah melakukan tindak pidana suap terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait PAW anggota DPR 2019-2024.

x|close