Ntvnews.id, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti atau pengampunan kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (Sekjen PDIP) Hasto Kristiyanto, dalam kasus suap terkait Harun Masiku. Pengacara Hasto menyambut baik keputusan yang telah disetujui oleh DPR RI itu.
"Saya kira ini harus kita terima sebagai berita baik," ujar pengacara Hasto, Maqdir Ismail dalam Breaking News Nusantara TV (NTV), dikutip Jumat, 1 Agustus 2025.
Kuasa hukum juga mensyukuri diberikannya amnesti kepada Hasto. "Kami anggap ini suatu berita baik yang harus kami syukuri," ucapnya.
Keputusan tersebut disyukuri, mengingat kasus ini dinilai sebagai upaya politisasi. Juga aksi balas dendam dari pihak yang dipecat dari PDIP.
Di samping itu, pemberian amnesti secara tidak langsung sebagai pengakuan dari pemerintah bahwa Hasto tak bersalah dalam kasus Harun Masiku.
"Ini adalah pengakuan bahwa Pak Hasto tidak bersalah," ucapnya.
Lebih lanjut, Maqdir menilai keputusan Prabowo yang disetujui oleh DPR, merupakan permulaan yang baik. Terutama dalam hal penegakan hukum.
Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan alasan pemberian amnesti kepada Hasto dan pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong divonis, dalam kasus impor gula. Menurutnya, pemberian abolisi maupun amnesti kepada kedua tokoh itu telah berdasarkan pertimbangan tertentu.
"Semuanya yang mengusulkan kepada Bapak Presiden (Prabowo Subianto) adalah Menteri Hukum. Surat permohonan Menteri Hukum kepada Bapak Presiden untuk pemberian amnesti dan abolisi, saya yang tanda tangan," ujar Supratman saat konferensi pers di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 31 Juli 2025 malam.
Ia menuturkan, pertimbangan pemberian abolisi maupun amnesti utamanya demi kepentingan bangsa dan negara. Ia menyinggung soal urgensi berpikir dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Pertimbangan lainnya, kata Supratman, demi situasi kondusif dan merajut persaudaraan di antara semua anak bangsa, serta membangun bangsa Indonesia secara kolektif.
"Kondusivitas dan merajut rasa persaudaraan di antara semua anak bangsa dan sekaligus mempertimbangkan untuk membangun bangsa ini secara bersama-sama dengan seluruh elemen politik, kekuatan politik, yang ada di Indonesia," tuturnya.
Pemberian abolisi dan amnesti juga tak terlepas dari pertimbangan subjektif. Dalam konteks Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto, kata Supratman keduanya memiliki kontribusi kepada negara.
"Yang bersangkutan juga punya punya prestasi ataupun punya kontribusi kepada Republik," ucapnya.
Supratman memastikan pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto murni berdasarkan kajian hukum.
Ia mengatakan, dengan pemberian abolisi kepada Tom Lembong, seluruh proses hukum yang berjalan akan dihentikan, sedangkan amnesti Hasto diberikan sekaligus dengan amnesti terhadap 1.116 narapidana lain yang memenuhi syarat dan verifikasi pemberian amnesti oleh pemerintah.