Ntvnews.id, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada mantan pejabat publik Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Keputusan ini tertuang dalam surat presiden bernomor 42/Pers/07/2925 tertanggal 30 Juli 2025 dan diumumkan secara resmi dalam jumpa pers di kompleks parlemen, Kamis, 31 Juli 2025.
"Presiden memberikan amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana, termasuk saudara Hasto Kristiyanto," ujar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Dalam kesempatan tersebut, Dasco didampingi Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, Mensesneg Prasetyo Hadi, dan sejumlah anggota Komisi III DPR.
Selain itu, Dasco juga mengumumkan bahwa Presiden memberikan abolisi kepada Tom Lembong.
Baca Juga: Prabowo Beri Amnesti buat Hasto dan Abolisi ke Tom Lembong
"Atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong," kata dia.
Lantas, apa itu amnesti dan abolisi? Keduanya merupakan hak prerogatif presiden yang diatur dalam Pasal 14 UUD 1945 dan dijelaskan dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.
Dilansir dari Hukum Online, amnesti adalah pengampunan yang diberikan kepada individu atau kelompok atas perbuatan pidana yang sudah dijatuhi vonis, sehingga menghapus segala akibat hukumnya. Dengan amnesti, status hukum seseorang sebagai terpidana ditiadakan.
Sementara abolisi adalah penghapusan proses hukum atau penuntutan terhadap seseorang yang masih berstatus tersangka atau terdakwa. Dengan abolisi, semua proses hukum terhadap individu tersebut dihentikan dan orang yang bersangkutan dibebaskan tanpa melalui proses pengadilan lebih lanjut.
Baik amnesti maupun abolisi hanya bisa diberikan Presiden dengan mempertimbangkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat.
Dengan keputusan ini, Hasto Kristiyanto tidak lagi memiliki konsekuensi hukum dari vonis yang pernah dijatuhkan kepadanya. Sedangkan Tom Lembong dibebaskan dari seluruh proses hukum yang sedang atau mungkin dikenakan, sekaligus mengakhiri status hukumnya sebagai tersangka atau terdakwa.