Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa larangan atraksi gajah tunggang kini berlaku secara nasional di seluruh Indonesia. Kebijakan tersebut disertai dengan ancaman sanksi bagi lembaga konservasi yang tetap menjalankan praktik tersebut, termasuk kemungkinan pencabutan izin operasional.
Direktur Konservasi Spesies dan Genetik Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kemenhut Ahmad Munawir menjelaskan larangan itu dituangkan dalam surat edaran yang diterbitkan pada akhir 2025.
"Pada tanggal 18 Desember 2025 Dirjen KSDAE atas nama Menteri Kehutanan menerbitkan Surat Edaran Nomor SE. 6 Tahun 2025 tentang Penghentian Peragaan Gajah Tunggang di Lembaga Konservasi," kata Direktur Konservasi Spesies dan Genetik, Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (Ditjen KSDAE) Kemenhut Ahmad Munawir menjawab pertanyaan ANTARA dari Jakarta, Jumat, 6 Februari 2026.
Surat edaran tersebut, lanjut Ahmad Munawir, langsung berlaku sejak ditandatangani dan memiliki cakupan nasional.
"SE ini berlaku sejak ditandatangani, dan berlaku secara nasional," tambah Ahmad Munawir.
Ia menyampaikan Kemenhut akan melakukan pengawasan secara rutin terhadap pelaksanaan ketentuan tersebut. Pengawasan dilakukan melalui Balai Konservasi Sumber Daya Alam yang tersebar di berbagai daerah, khususnya terhadap pemegang izin lembaga konservasi yang memelihara gajah.
Ahmad Munawir menegaskan sanksi akan dijatuhkan apabila ditemukan pelanggaran. Bahkan, pencabutan izin dapat dilakukan apabila lembaga konservasi tidak menghentikan atraksi gajah tunggang.
"Apabila ada pemilik LK (lembaga konservasi) Umum yang melanggar, maka sesuai ketentuan sanksi yang diberikan adalah Dirjen KSDAE menerbitkan Surat Peringatan I (SP I), apabila masih melanggar maka diterbitkan SP II dan apabila masih melanggar maka diterbitkan SP III (pencabutan izin LK)," tuturnya.
Sebelumnya, praktik atraksi gajah tunggang di sejumlah lembaga konservasi, termasuk beberapa kebun binatang, sempat menuai perhatian dan sorotan masyarakat. Menanggapi hal tersebut, Kemenhut menegaskan bahwa peragaan gajah tunggang, baik untuk tujuan komersial maupun nonkomersial, dinilai tidak lagi sejalan dengan prinsip perlindungan satwa, etika, dan kesejahteraan hewan.
Dalam surat edaran itu juga ditegaskan bahwa gajah Asia atau Elephas maximus merupakan satwa dilindungi dengan status sangat terancam punah berdasarkan Daftar Merah IUCN. Oleh karena itu, setiap bentuk pemanfaatan harus dilakukan secara sangat hati-hati dan bertanggung jawab.
Kemenhut menekankan penghentian atraksi gajah tunggang tidak menghilangkan fungsi edukasi lembaga konservasi. Sebaliknya, kebijakan tersebut mendorong perubahan pengelolaan ke arah yang lebih beradab dan berorientasi pada konservasi, seperti edukasi mengenai perilaku alami gajah, interpretasi konservasi, serta pengamatan satwa tanpa kontak fisik langsung.
Pendekatan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran publik bahwa konservasi bukan sekadar hiburan, melainkan bentuk penghormatan terhadap kehidupan satwa liar.
(Sumber: Antara)
Kepala BKSDA Bali Ratna Hendratmoko (tengah) saat melakukan pengawasan penghentian aktivitas gajah tunggang di lembaga konservasi Mason Elephant Park, Kabupaten Gianyar, Bali. (Antara)