Ntvnews.id, Jakarta - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung melakukan penyegelan terhadap kawasan Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo sebagai langkah pengamanan aset daerah, menyusul pencabutan izin lembaga konservasi oleh Kementerian Kehutanan.
Kepala Satpol PP Kota Bandung Bambang Sukardi menegaskan bahwa penyegelan tersebut tidak dimaksudkan sebagai tindakan pengusiran maupun eksekusi, melainkan bagian dari upaya penataan tata kelola serta perlindungan aset milik pemerintah daerah.
“Hari ini kami melakukan penyegelan untuk kepentingan kita bersama. Di dalam kawasan masih terdapat satwa dan para pekerja, sehingga langkah pengamanan dilakukan secara terukur dan tetap mengedepankan koordinasi,” kata Bambang di Bandung, Kamis, 5 Februari 2026.
Ia menjelaskan Satpol PP bersama pihak terkait akan melakukan pengamanan menyeluruh di area kebun binatang untuk memastikan seluruh aset daerah tetap terlindungi selama masa transisi pengelolaan.
Baca Juga: Kemenhut Cabut Izin Pengelola Bandung Zoo
“Ini bukan tindakan penggusuran ataupun eksekusi. Kehadiran kami di sini justru sebagai bentuk dukungan agar pemerintah kota bisa berkolaborasi dengan seluruh pihak untuk menyelesaikan persoalan ini secara baik,” ujarnya.
Bambang menambahkan bahwa berbagai temuan serta kondisi di lapangan akan segera dilaporkan kepada Wali Kota Bandung Muhammad Farhan sebagai bahan pertimbangan dalam penentuan kebijakan selanjutnya.
Menurut dia, Pemerintah Kota Bandung berkomitmen untuk tetap menjaga keberlangsungan perlindungan satwa serta memastikan para pekerja di kawasan kebun binatang mendapat perhatian selama proses peralihan pengelolaan.
“Dalam waktu dekat akan kami komunikasikan kepada pimpinan. Prinsipnya, pengamanan ini untuk kepentingan bersama, demi tertibnya pengelolaan aset daerah,” katanya.
Baca Juga: Pemkot Ungkap Bandung Zoo Berpeluang Tutup
Sementara itu, Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Kehutanan Satyawan Pudiyatmoko menegaskan pencabutan izin lembaga konservasi dilakukan demi memastikan perlindungan terhadap seluruh satwa yang ada di Kebun Binatang Bandung.
“Negara tidak boleh membiarkan satwa menjadi korban dari persoalan administratif. Pencabutan izin ini kami lakukan untuk memastikan satwa di Kebun Binatang Bandung terlindungi dan tidak terlantar,” kata Satyawan.
Ia menyampaikan Kementerian Kehutanan akan bertanggung jawab penuh terhadap perawatan dan penyelamatan seluruh satwa dalam jangka waktu maksimal tiga bulan ke depan, hingga ditetapkan pengelola baru yang dinilai profesional dan memenuhi standar kesejahteraan satwa.
“Kebun Binatang Bandung adalah kebanggaan masyarakat Jawa Barat, khususnya Kota Bandung. Satwa yang ada di dalamnya adalah amanah yang harus kita jaga bersama,” ujarnya.
(Sumber: Antara)
Satpol PP Kota Bandung melakukan penyegelan di area Kebun Binatang Bandung di Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis, 5 Februari 2026. (Antara)