Ntvnews.id, Jakarta -Direktur Eksekutif Indonesia Millenials Center (IMC), Yerikho Alfredo Manurung, mengusulkan agar praktik judi online dimasukkan ke dalam kluster tindak pidana yang dapat diproses melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset.
Ia menilai persoalan judi online saat ini sudah mendarah daging serta menyasar masyarakat kelas menengah ke bawah, sekaligus menimbulkan kerugian yang besar bagi negara.
"Karena jangan sampe nanti ketika kemudian uang hasil tindak pidana dibuat di aset digital modusnya membuat judi online," ujar Yerikho saat menghadiri rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (23/9).
Menurut penjelasannya, Komisi III DPR RI sebelumnya telah menyampaikan adanya 13 kluster tindak pidana yang masuk ke dalam RUU Perampasan Aset. Kendati demikian, ia memandang daftar tersebut masih bersifat sementara dan ruang untuk penambahan jenis tindak pidana masih terbuka.
Berdasarkan data yang dihimpunnya dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), perputaran uang dari praktik judi online mencapai Rp286,84 triliun sepanjang tahun 2025. Sementara itu, pada semester pertama tahun 2026, perputaran dana haram tersebut tercatat sebesar Rp22 triliun.
Di sisi lain, dana yang berhasil disita untuk negara berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) baru mencapai Rp588,62 miliar. Kondisi tersebut memantik pertanyaan dari pihaknya mengenai ke mana sisa aliran dana judi online di luar nominal yang telah disita.
"Jangan sampe nanti perpindahan ini kan dimasukkan ke usaha usaha di bidang pertambangan, pertanian, kemudian dia membeli aset di luar negeri, ini nanti bisa disoroti nanti," ucapnya.
(Sumber: Antara)
Direktur Eksekutif Indonesia Millenials Center (IMC) Yerikho Alfredo Manurung menghadiri rapat dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (23/9/2026). (Antara)