Polri Ungkap Jaringan Judi Daring Beromzet Rp7,5 Miliar per Bulan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Sep 2026, 20:25
thumbnail-author
Jihan Dwicahya
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Adex Yudiswan (kanan) berbincang dengan Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Erdi A. Chaniago (kiri) saat pengungkapan kasus kejahatan sibe Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Adex Yudiswan (kanan) berbincang dengan Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Erdi A. Chaniago (kiri) saat pengungkapan kasus kejahatan sibe (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap jaringan perjudian daring yang memiliki omzet sekitar Rp7,5 miliar setiap bulan. Angka tersebut diketahui setelah penyidik menelusuri aliran dana dalam dua perkara yang melibatkan jaringan tersebut.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adex Yudisman mengatakan nilai perputaran uang dari jaringan itu jika dihitung dalam satu tahun diperkirakan mencapai Rp90 miliar.

"Dari hasil penelusuran aliran dana, didapat omzet dari dua perkara yang melibatkan delapan tersangka judi 'online' tersebut mencapai Rp7,5 miliar per bulan atau Rp90 miliar per tahun," kata Adex.

Salah satu perkara yang menjadi dasar pengungkapan tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/25/7/2026/SPKT.Dittipidsiber/Bareskrim Polri tertanggal 19 Juli 2026.

Baca JugaPemerintah Upayakan Pulangkan WNI di Luar Negeri yang Terlibat Judi Daring

Dalam perkara tersebut, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik. Ketiganya berinisial AR, FJC, dan IM.

AR ditangkap di Jakarta Pusat pada 25 Juli 2026. Ia disebut menjalankan peran sebagai kapten rekening atau pihak yang bertugas mengumpulkan rekening. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita satu telepon seluler, satu KTP, 288 kartu ATM, serta enam kartu SIM.

Pada tanggal yang sama, FJC juga diamankan penyidik di Depok, Jawa Barat. Berdasarkan hasil penyidikan, FJC diduga menjadi pemimpin operasional jaringan perjudian daring di Indonesia.

FJC juga diduga mengatur pengumpulan rekening yang selanjutnya dikirim ke luar negeri. Selain itu, ia disebut merekrut pekerja untuk sejumlah posisi, seperti optimasi mesin pencari atau Search Engine Optimization (SEO), layanan pelanggan, dan telemarketing perjudian daring.

Baca JugaSelebgram Garut Ditangkap Polisi Karena Promosikan Situs Judi Daring

Barang bukti yang diamankan dari FJC berupa satu telepon seluler, satu KTP, dan uang tunai sebesar Rp53 juta.

Sementara itu, IM ditangkap di Pekanbaru pada 13 Agustus 2026. Ia berperan sebagai petugas layanan pelanggan yang menangani berbagai transaksi, termasuk deposit, penarikan dana, serta layanan lainnya.

Penyidik menyita sejumlah barang bukti dari IM, yakni satu KTP, dua telepon seluler, satu paspor, satu kartu izin kerja asing Kamboja, dan satu tiket.

Pengembangan kasus tersebut turut mengarah pada lima orang yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Mereka masing-masing berinisial AS, A, RGP, AA, dan DBB.

Dari keseluruhan proses penyidikan, polisi mengamankan berbagai barang bukti. Di antaranya enam KTP, sembilan telepon seluler, 12 buku rekening, 350 kartu ATM, enam kartu SIM, satu akun DANA, satu paspor, serta satu kartu izin kerja asing Kamboja.

Selain menyita barang bukti, penyidik juga melakukan penelusuran terhadap aset yang berkaitan dengan perkara tersebut. Sebanyak 42 rekening telah diblokir, sedangkan uang senilai Rp83,1 juta turut disita karena diduga berhubungan dengan tindak pidana perjudian daring.

Adex menjelaskan pengungkapan jaringan tersebut tidak terlepas dari koordinasi dan sinergi yang dilakukan bersama kementerian serta lembaga terkait dalam pemberantasan perjudian daring.

"Keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama dan sinergi antarkementerian dan lembaga," ujarnya.

Para tersangka dijerat Pasal 426 ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan/atau Pasal 82 dan/atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana serta pasal lain yang disangkakan penyidik.

"Polri berkomitmen terus menindak tegas praktik perjudian daring melalui pendekatan preemtif, preventif, dan penegakan hukum," kata Adex.

(Sumber: Antara)

x|close