Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas laporan keuangan tahun 2025. Capaian tersebut menjadi opini WTP ke-10 yang diraih Kejaksaan Agung.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan rasa syukur atas capaian tersebut. Ia mengatakan opini WTP kali ini menambah catatan keberhasilan Kejaksaan Agung dalam pengelolaan keuangan negara.
“Alhamdulillah kami diberikan penilaian WTP, dan WTP ini bagi Kejaksaan Agung adalah yang ke-10 kali,” kata Burhanuddin di Jakarta, Kamis, 3 September 2026.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota I BPK RI Nyoman Adhi Suryadnyana mengatakan capaian opini WTP tersebut merupakan hasil kerja keras Jaksa Agung beserta seluruh jajaran Kejaksaan Agung.
Baca Juga: Jaksa Agung Dorong Jajaran Kejaksaan Terus Belajar dan Adaptif
Menurut Nyoman, opini tersebut menunjukkan sejumlah capaian dalam pengelolaan keuangan, termasuk transparansi dalam pencatatan kegiatan dan penggunaan anggaran negara.
Ia juga menilai pencatatan keuangan Kejaksaan Agung telah dilakukan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. Selain itu, sistem pengendalian internal dinilai berjalan secara efektif dan pengelolaan keuangan telah memenuhi ketentuan serta peraturan yang berlaku.
BPK juga menilai penggunaan keuangan negara oleh Kejaksaan Agung tidak hanya dilakukan secara transparan dan akuntabel, tetapi turut memberikan dampak terhadap penegakan hukum dan penerimaan negara.
Nyoman menegaskan opini WTP bukan menjadi tujuan akhir, melainkan fondasi untuk terus memperkuat tata kelola keuangan negara yang baik.
Baca juga: Jaksa Agung Sampaikan Tujuh Perintah pada Hari Lahir Kejaksaan Ke-81
Ia berharap pengelolaan pemerintahan yang semakin baik dapat mendukung pencapaian visi dan misi Kejaksaan Agung serta tujuan Indonesia menuju Indonesia Emas 2045.
(Sumber: Antara)
Jaksa Agung ST Burhanuddin (kanan) bersama Anggota I BPK RI Nyoman Adhi Suryadnyana (kiri) memberikan keterangan pers di Gedung Kejaksaan Agung (Antara)