8 Terdakwa Korupsi LPEI Dituntut Penjara hingga 13 Tahun

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 21 Agu 2026, 21:36
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Editor
Bagikan
Terdakwa kasus dugaan korupsi pembiayaan ekspor Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Gamaginta menyampaikan keterangan pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (14/8/2026). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan terdakwa Gamaginta oleh hakim, jaksa penuntut umum (JPU) dan penasehat hukum untuk menilai konsistensi pernyataan dengan barang bukti terkait dugaan korupsi di LPEI Terdakwa kasus dugaan korupsi pembiayaan ekspor Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Gamaginta menyampaikan keterangan pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (14/8/2026). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan terdakwa Gamaginta oleh hakim, jaksa penuntut umum (JPU) dan penasehat hukum untuk menilai konsistensi pernyataan dengan barang bukti terkait dugaan korupsi di LPEI (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut delapan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pembiayaan ekspor nasional pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) periode 2015–2020 dengan hukuman penjara antara 8 tahun 6 bulan hingga 13 tahun.

Tuntutan tersebut disampaikan JPU dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 21 Agustus 2026.

JPU Arif Darmawan Wiratama menyebut para terdakwa bertanggung jawab atas pencairan fasilitas pembiayaan LPEI kepada PT Tebo Indah (TI) dan PT Pratama Agro Sawit (PAS).

"Kami menuntut agar majelis hakim menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan primer," kata JPU dalam persidangan.

Sebanyak enam terdakwa masing-masing dituntut 8 tahun 6 bulan penjara. Mereka yakni Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah LPEI periode 2011–2017 Andi Maulana Adjie, Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah I periode 2007–2016 Intan Apriadi, serta Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah II periode 2011–2016 Komaruzzaman.

Baca Juga: Petinggi Grup BJU Divonis 8 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Fasilitas Pembiayaan LPEI

Tiga terdakwa lainnya dalam kelompok tersebut adalah Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah I LPEI periode 2017–2018 Gamaginta, Direktur Pelaksana I LPEI periode 2009–2018 Dwi Wahyudi, serta Relation Manager Pembiayaan Syariah I pada Departemen Pembiayaan Syariah I Divisi Pembiayaan Syariah LPEI periode 2015–2018 Ryan Wahyudi.

Sementara itu, pemilik manfaat PT Tebo Indah dan PT Pratama Agro Sawit Handoko Limaho dituntut 11 tahun penjara. Adapun Direktur PT Tebo Indah Liu Raymond dituntut hukuman 13 tahun penjara.

Selain pidana penjara, seluruh terdakwa juga dituntut membayar denda Rp1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, masing-masing terdakwa akan menjalani pidana pengganti selama 190 hari.

Khusus Handoko dan Liu, jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti. Handoko dituntut membayar Rp346,47 miliar, sedangkan Liu sebesar Rp646,35 miliar.

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, Handoko dituntut menjalani pidana tambahan selama 5 tahun 6 bulan penjara. Sementara Liu dikenakan pidana pengganti selama 6 tahun 6 bulan.

Baca Juga: Delapan Terdakwa Korupsi LPEI Didakwa Rugikan Negara Hampir Rp1 Triliun

JPU meyakini kedelapan terdakwa telah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional juncto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi pembiayaan ekspor nasional LPEI pada periode 2015–2020. Berdasarkan dakwaan jaksa, perkara tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp992,82 miliar.

Para terdakwa didakwa secara bersama-sama melakukan sejumlah tindak pidana yang saling berkaitan dan dianggap sebagai satu rangkaian perbuatan berlanjut. Perbuatan tersebut disebut dilakukan secara melawan hukum untuk memperkaya Handoko Limaho dan Liu Raymond.

Kasus tersebut bermula ketika Handoko bersama Liu mengajukan fasilitas pembiayaan menggunakan dokumen studi kelayakan serta laporan hasil penilaian aset dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Dokumen itu mencantumkan luas lahan yang ditanami kelapa sawit tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Selain itu, Handoko dan Liu didakwa menggunakan dokumen akta fidusia atas persediaan dan piutang usaha yang tidak sesuai dengan laporan keuangan hasil audit. Keduanya juga disebut mengajukan pencairan fasilitas pembiayaan dengan dokumen pendukung berupa tagihan dan kontrak fiktif.

Baca Juga: Pemilik Grup BJU Dituntut 8 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi LPEI

(Sumber: Antara)

TERKINI

Load More

HIGHLIGHT

x|close