Petinggi Grup BJU Divonis 8 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Fasilitas Pembiayaan LPEI

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 22 Jun 2026, 23:10
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Direktur sekaligus pemilik manfaat dari beberapa perusahaan yang tergabung dalam Grup perusahaan Bara Jaya Utama (Grup BJU) Hendarto dalam sidang pembacaan putusan. Direktur sekaligus pemilik manfaat dari beberapa perusahaan yang tergabung dalam Grup perusahaan Bara Jaya Utama (Grup BJU) Hendarto dalam sidang pembacaan putusan. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada Direktur sekaligus pemilik manfaat sejumlah perusahaan dalam Grup Bara Jaya Utama (BJU), Hendarto. Ia dinyatakan terbukti terlibat dalam kasus korupsi terkait pemberian fasilitas pembiayaan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan pertama.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan pertama," kata Hakim Ketua Brelly Yuniar Dien saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 22 Juni 2026.

Hakim mengungkapkan bahwa dari perbuatannya, Hendarto dinilai memperkaya diri hingga Rp1,06 triliun serta 49,88 juta dolar AS. Jumlah tersebut sekaligus menjadi kerugian keuangan negara dalam perkara ini.

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan akan diganti pidana kurungan selama 140 hari.

Tidak hanya itu, Hendarto turut diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp1,06 triliun dan 49,88 juta dolar AS. Jika tidak dipenuhi, maka diganti dengan pidana tambahan berupa penjara selama 7 tahun.

Hakim menjelaskan bahwa nilai uang pengganti tersebut sudah memperhitungkan sejumlah uang yang telah disetorkan ke rekening penampungan KPK, termasuk sekitar Rp3,78 miliar, serta aset yang sebelumnya telah disita oleh penyidik.

Dalam perkara ini, Hendarto disebut tidak bertindak sendiri. Ia diduga melakukan tindak pidana tersebut bersama sejumlah pejabat LPEI yang kasusnya ditangani secara terpisah, di antaranya Kukuh Wirawan, Ngalim Sawega, Dwi Wahyudi, Basuki Setyadjid, Arif Setiawan, dan Omar Baginda Pane.

Majelis hakim juga menyoroti adanya penyalahgunaan fasilitas pembiayaan LPEI yang digunakan untuk membiayai usaha perkebunan di kawasan hutan lindung dan wilayah konservasi sebagai salah satu bentuk perbuatan melawan hukum.

Selain memperkaya dirinya sendiri, Hendarto juga dinilai memperkaya pihak lain, termasuk Dwi Wahyudi sebesar Rp7 miliar dan 227 ribu dolar AS, Arif Setiawan sebesar 50 ribu dolar AS, serta Kukuh Wirawan sebesar Rp500 juta dan 120 ribu dolar AS.

Atas rangkaian perbuatannya, ia dinyatakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam KUHP Nasional serta Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam pertimbangan vonis, majelis hakim menyebut beberapa hal yang memberatkan, antara lain sikap terdakwa yang tidak mendukung pemberantasan korupsi, besarnya kerugian negara, serta penggunaan hasil kejahatan untuk berjudi dan membeli barang mewah.

Sementara itu, hal yang meringankan adalah kondisi kesehatan terdakwa yang sedang sakit, belum pernah dihukum sebelumnya, serta sikap kooperatif selama persidangan berlangsung.

Putusan tersebut sejalan dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang juga menuntut pidana penjara 8 tahun serta denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan.

Namun demikian, terdapat perbedaan pada besaran uang pengganti. Hakim menetapkan jumlah yang lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya mencapai Rp1,6 triliun dan 14,95 juta dolar AS.

(Sumber: Antara)

x|close