Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Chief Executive Officer (CEO) PT Tani Group Indonesia (TaniHub) Group, Ivan Arie Sustiawan, dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara setelah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pengelolaan dana investasi perusahaan pada periode 2019 hingga 2023.
Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 18 Juni 2026. Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan Ivan bersalah melakukan korupsi dan pencucian uang senilai Rp3,26 miliar yang berkontribusi terhadap kerugian negara sebesar 25 juta dolar AS atau setara Rp364,22 miliar.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan TPPU sebagaimana dakwaan kesatu subsider dan dakwaan kedua primer sebagaimana dakwaan penuntut umum," ucap Hakim Ketua saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Kamis.
Hakim Ketua Brelly Yuniar Dien menjelaskan bahwa tindak pidana tersebut dilakukan Ivan bersama mantan Direktur Keuangan TaniHub Group, Edison Tobing. Dalam perkara yang sama, Edison juga dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama tujuh tahun.
Selain pidana badan, kedua terdakwa diwajibkan membayar denda masing-masing sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti atas tindak pidana pencucian uang yang dilakukan keduanya. Ivan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3,26 miliar dengan subsider empat tahun penjara, sedangkan Edison dikenakan uang pengganti Rp1,06 miliar dengan subsider tiga tahun penjara.
Dalam putusannya, majelis menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 604 dan Pasal 607 ayat (1) huruf a juncto Pasal 618 jo. Pasal 20 huruf c KUHP Nasional jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sebelum menjatuhkan hukuman, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan para terdakwa. Salah satu faktor yang memberatkan adalah tindakan mereka dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.
"Sementara keadaan yang meringankan, para terdakwa masing-masing belum pernah dihukum," tutur Hakim Ketua.
Vonis yang dijatuhkan kepada kedua terdakwa lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa menuntut Ivan dengan pidana penjara selama 12 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp3,3 miliar dengan subsider enam tahun penjara.
Sementara itu, Edison dituntut hukuman 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, dan pembayaran uang pengganti sebesar Rp1,06 miliar dengan subsider lima tahun penjara.
(Sumber: Antara)
Ilustrasi Sidang (Antara)